Mohon tunggu...
Robby Milana
Robby Milana Mohon Tunggu... -

Pihak kelurahan mencetak KTP saya dengan nama lengkap Robby Milana. Saya benar2 cuma orang biasa aja. Orang bilang, akar rumput. Saya gemar membaca, menulis, mendengar, dikritik dan menelaah apa saja yg singgah di indera-indera tubuh saya. Tidak ada hal yg istimewa dlm diri saya, kecuali saya selalu merasa gelisah menjadi warga Indonesia yg ingin negerinya selalu dihargai negara lain karena kualitas, bukan karena "gaya"-nya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kepemilikan Media: Perspektif Ekonomi Politik

21 Juni 2010   12:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:23 7610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pendekatan ekonomi politik, kepemilikan media (media ownership) mempunyai arti penting untuk melihat peran, ideologi, konten media dan efek yang ditimbulkan media kepada masyarakat. Karena itu pertanyaan-pertanyaan mengenai “apakah perbedaan pemilik media akan juga berarti adanya perbedaan pada konten media?” atau “apakah perbedaan pemilik media dapat memberikan implikasi yang berbeda pula kepada masyarakat selaku audience media?” menjadi sangat relevan.

Menurut Giddens, sebagaimana dikutip Werner A. Meier, para pemilik media merupakan pihak yang kuat yang belum dapat “ditundukkan” dalam demokrasi. Golding dan Murdock melihat adanya hubungan erat antara pemilik mediadengan kontrol media sebagai sebuah hubungan tidak langsung. Bahkan pemilik media, menurut Meier, dapat memainkan peranan yang signifikan dalam melakukan legitimasi terhadap ketidaksetaraan pendapatan (wealth), kekuasaan (power) dan privilege.

Lebih jauh Ecep S. Yasa mengatakan bahwa pemilik media dapat mempengaruhi independensi media tersebut. Independensi menjadi area abu-abu. Bisa atau tidak sebuah paket berita ditayangkan, misalnya, menjadi kewenangan pemilik media. Hal ini kemudian sangat bergantung pada ideologi, kepentingan dan afiliasi politik pemilik media.

Sejak abad ke 20, kepentingan kapital telah menentukan arah tumbuhnya media, bahkan besar-kuatnya media. Pemilik media adalah para “businessman”; mereka merupakan pemilik modal yang mendirikan atau turut mendirikan usaha media dan berupaya untuk mencari keuntungan ekonomi melalui usahanya itu. Struktur organisasi media menjadi terkait dengan sistem ekonomi kapitalis yang membawa tujuan bisnis kompetitif dari pemilik industri media. Setiap media menghitung laba yang dikeluarkan dari tiap kerja pemberitaannya. Maka, item-item pemberitaan pun diseleksi dengan menggunakan asumsi riset pasar. Kerja pemberitaan bukan lagi dihitung hanya berdasar ongkos operasional liputan.

Dalam menjalankan usahanya, media atau pemilik media bersinggungan dengan kekuasaan. Para pemilik media kerap ditemukan sebagai elite-elite bisnis industri yang berhubungan erat dengan para elite pemegang kekuasaan. Bisnis mereka kerap terkait dengan kebijakan elite kekuasaan. Hal itu mengakibatkan “politik dagang” para pemilik media dituding ikut melestarikan status quo kekuasaan para tokoh politik yang menjadi rekanan mereka.

Jika memang demikian, maka kekuasaan pemilik media, meski secara etik dibatasi dan secara normatif disangkal, bukan saja memberi pengaruh pada konten media, namun juga memberikan implikasi logis kepada masyarakat selaku audience. Pemberitaan media menjadi tidak bebas lagi; muatannya kerap memperhitungkan aspek pasar dan politik. Produk pemberitaan menjadi margin komoditas laba ekonomi sekaligus margin kepentingan politik. Hal itu, pada banyak kasus, telah mereduksi kemandirian institusi media. Akibatnya, terjadi kasus-kasus dimana liputan media harus berhadapan dengan kepentingan politik dan bisnis. Tema-tema liputan disesuaikan dengan orientasi tersebut.

Dampak lainnya ialah perubahan arah pemberitaan. Area pemberitaan “hard journalism” berubah jadi “soft journalism”. Kisah-kisah soft news dan human interest menjadi buruan wartawan. Liputan politik, seperti korupsi dan manipulasi serta nepotisme, menjadi fleksibel dan adaptabel. Berita-berita tersebut tidak segera atau bahkan terkadang tidak dapat disiarkan. Tapi, kerap dihambat, difilter, diatur, atau dikontrol.

Berdasarkan hipotesa di atas, penulis ingin mengetahui “Apakah pemilik media memiliki peran yang sedemikian besar dalam pemilihan dan penyiaran konten media di Indonesia?”. Kemudian “Bagaimana peran pemilik media dalam menampilkan isu terorisme di Indonesia?”. Terakhir mencoba untuk menjawab, “Bagaimana media dapat memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang berimbang, aktual dan objektif mengenai terorisme?”

KERANGKA KONSEP

A. Media

Media dalam konsep tulisan ini tentu adalah media massa. Eoin Devereux secara kronologis, mengikuti perkembangan media, mendefinisikan media massa sebagai berikut:

Pertama, Media merupakan “wadah” berkomunikasi antara sender dengan receiver. Kedua, Media merupakan sebuah industri atau organisasi. Ketiga, Media merupakan institusi yang memproduksi teks sebagai komoditas. Keempat, Media merupakan agen perubahan sosial dan global. Kelima, Media merupakan agen sosialisasi dan menjadi sumber yang sangat kuat dalam mengkonstruk kebermaknaan sosial (social meaning).

Dengan kata lain, berdasar definisi-definisi Eoin di atas, media massa adalah segala bentuk media yang memungkinkan terkomunikasikannya pesan atau teks dari sender (komunikator) kepada receiver (komunikan) yang memiliki kapasitas untuk berkomunikasi dengan orang banyak dalam sebuah ruang yang sangat varian pada suatu setting sosial tertentu. Pada konteks ini, media merupakan sebuah institusi ekonomi yang memproduksi teks dengan tujuan utama untuk mendapatkan profit terutama dari iklan. Peran penting media adalah bukan hanya terbatas pada memberi informasi (to inform), tapi juga untuk menghibur (to entertain) dan mendidik (to educate) audience. Bahkan lebih dari itu, yang sangat krusial adalah media mampu menjadi agen sosialisasi dan malah membentuk realitas.

Mainstream industri media memainkan peranan dalam melanjutkan penyebaran budaya masyarakat yang dikemudikan dan dilestarikan oleh kapitalisme global. Hal ini terwujud melalui iklan dan tayangan-tayangan yang menampilkan konsumerisme, gaya hidup modern dan budaya popular.

Beberapa jenis media massa antara lain televisi, radio, majalah, koran, internet, dan beberapa akses teknologi menggunakan WAP (Wireless Application Protocol). Dalam keseharian masyarakat Indonesia, televisi tetap menjadi media yang paling besar pengaruhnya bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan televisi masuk ke Indonesia di saat budaya membaca masyarakat belum mapan.

B. Kepemilikan Media

Kepemilikan media itu bersifat kapitalistik. Analisis kepemilikan media yang bersifat kapitalistik akan dapat dijumpai jika berada pada satu negara yang menganut sistem demokrasi, dimana campur tangan pemerintah sangat sedikit dalam mengatur media dan pasar memegang kendali dalam semangat kapitalisme.

Para peneliti, baik liberal maupun Marxis, sama-sama sepakat bahwa analisis kepemilikan media berhubungan erat pada kapitalisme. Kepemilikan media juga menjadi sebuah term yang selalu dihubungkan dengan konglomerasi dan monopoli media.

Untuk melihat lebih dekat bentuk kepemilikan media, Eoin menyarankan untuk membedakanmedia menjadimediakomunitas,mediapublikdanmediaprivat. Mediakomunitas -misalnya televisi lokal, blog, electronic magazine atau newsletter- merupakan media yang diorganisir secara non-profit dan berbasiskan pada kelompok kepentingan tertentu yang spesifik (seperti kelompok perempuan, kelompok etnik, kelompok pelajar, dan lain-lain). Media komunitas mencoba untuk mengakomodir dan menarik audience secara terbatas dan dalam ruang atau tempat yang juga terbatas, seperti di kampus-kampus atau di kota tertentu. Operasionalisasi media dihidupi oleh sejumlah kecil iklan dan sponsorship sehingga media komunitas cenderung independen dari berbagai kepentingan. Kepemlikan media komunitas berada di tangan “komunitas” bukan di tangan pemilik modal tertentu atau di tangan satu-dua orang elit pemilik.

Media publik biasanya selain disebut sebagai “public media”, seringkali disebut juga dengan “state-owned media”. Dengan demikian media publik dalam konteks ini merupakan media yang dikontrol oleh pemerintah. Beberapa negara yang menghidupkan media publik antara lain Rusia, Romania, Cina, Irlandia dan Kuba. Namun di Indonesia pun masih terdapat media publik, misalnya TVRI. Ada iklan atau tidak, media publik akan tetap tayang, dan sekalipun terdapat iklan, pemerintah tetap menjadi pengontrol terhadap media tersebut. Dengan kata lain, kepemilikan media dalam media publik ada di tangan pemerintah.

Sedangkan media privat atau yang sering disebut “transnational media” merupakan media yang dikelola oleh satu atau segelintir orang tertentu yang biasanya merupakan pemilik modal. Tujuan media ini sangat jelas, yakni mencari profit dalam bentuk keuntungan ekonomi. Karena itu operasionalisasi media privat sangat bergantung pada iklan, sponsorship dan berbagai aktivitas komersial lain. Dengan kata lain, media privat inilah yang sering disebut sebagai “media konglomerat” yang dikelola secara kapitalistik.

Dalam konteks Indonesia, terutama sejak era reformasi bergulir, media privat tumbuh dengan sangat cepat dan subur. Berbeda dengan era Orde Baru ketika dimana media masih sangat dikontrol oleh pemerintah baik dari produksi maupun distribusi media.

Kepemilikan media dengan model media privat atau dengan kata lain media dimiliki oleh satu atau segelintir orang pemilik modal menumbuhkan ekseskepada konglomerasi dan monopoli media. Di Indonesia beberapa contoh konglomerasi dan monopoli tersebut dapat dilihat pada kepemilikan Jawa Post Grup, MNC Grup, Media Grup, Bakri Grup, Trans Media Grup, Gramedia Grup dan Femina Grup. Masing-masing memiliki lebih dari satu media dan bentuknya sangat beragam, misalnya Media Grup memiliki jaringan televisi (Metro TV) sekaligus koran (Media Indonesia); Jawa Post Grup memiliki koran, tabloid dan majalah.

Pada dasarnya masalah kepemilikan media dengan menggunakan model media privat sudah mendapat batasan dari pemerintah melalui regulasi yang mengaturnya, yakni melalui Undang-Undang Penyiaran. Dalam Undang-Undang Penyiaran misalnya dikatakan bahwa kepemilikan media harus berjaringan atau bisa menggunakan sistem kepemilikan silang (cross ownership). UU Penyiaran Pasal 16 ayat 2 mengatakan;

“Kepemilikan silang antara lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio, dan lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi; antara lembaga penyiaran swasta dengan perusahaan media cetak; dan antara lembaga penyiaran swasta dengan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya; baik langsung maupun tidak langsung, dilarang.”

Namun UU yang mengatur cross ownership ini ditentang bahkan mendapat penolakan keras dari pemilik media dan praktisi. Mereka bergabung dalam berbagai organisasi, di antaranya Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), serta Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). Dasar dari penolakan terhadap larangan cross ownership ini dilakukan atas nama kebebasan pers, revolusi teknologi informasi dan wacana demokrasi yang sedang dibangun Indonesia.

Sekilas alasan penolakan pemilik media dan praktisi di atas tampak rasional dan sulit terbantahkan, terutama untuk alasan kebebasan pers. Namun tampaknya penolakan itu bukanlah semata-mata keinginan untuk mendapatkan kebebasan berusaha seiring dengan makna kebebasan pers. Namun, juga ada alasan lain, yaitu bagaimana pemilik media dengan kekuatan modalnya melalui free trade memperoleh keuntungan yang sebesar-besar dari bisnis ini.

TEORI: AGENDA SETTING

Teori agenda setting berangkat dari asumsi “menciptakan apa yang menurut publik dianggap penting.” Media menata (men-setting) sebuah agenda terhadap isu tertentu sehingga isu itu dianggap penting oleh publik yang salah satunya karena isu tersebut berhubungan dengan kepentingan publik, baik secara langsung atau tidak. Caranya, media dapat menampilkan isu-isu itu secara terus menerus dengan memberikan ruang dan waktu bagi publik untuk mengkonsumsinya, sehingga publik sadar atau tahu akan isu-isu tersebut, kemudian publik menganggapnya penting dan meyakininya. Sebetulnya, dengan kata lain, isu yang dianggap publik penting pada dasarnya adalah karena media menganggapnya penting.

Dua asumsi dasar agenda setting adalah; (1) Media dan pers tidak merefleksikan realitas; media memfilter dan mempertajam realitas itu. (2) Media berkonsentrasi pada beberapa isu atau subjek yang membawa publik untuk memperhatikan hanya pada isu-isu tersebut sebagai isu yang lebih penting dari isu-isu lain. Salah satu yang paling penting dari konsep agenda setting di dalam komunikasi massa adalah “time frame” untuk fenomena ini.

Teori agenda setting berhubungan dengan tiga model agenda, yakni agenda media, agenda publik dan agenda politik. Agenda media adalah seperangkat topik atau isu yang dibahas oleh media (televisi, radio, koran, dan lain-lain). Agenda publik adalah seperangkat topik atau isu yang dianggap penting oleh publik. Sementara agenda politik merupakan topik atau isu-isu yang diyakini penting oleh para pembuat keputusan (DPR atau mereka yang berpengaruh dalam proses legislasi).

Masing-masing dari tiga agenda dalam definisi luas agenda setting merupakan variabel yang terpisah dan dependen, namun saling memiliki hubungan. Meski ada yang mengatakan bahwa agenda media yang mempengaruhi munculnya agenda publik atau sebaliknya, tapi kesimpulan yang muncul setelah penelitian McCombs dan Shaw’s menggarisbawahi bahwa agenda media dan agenda publik memiliki hubungan yang lebih bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian kedua variabel agenda tersebut akan diikuti oleh variabel agenda kebijakan.

CONTOH KASUS DAN ANALISA

Sebagaimana di beberapa negara lain, Indonesia juga tidak kebal dari term terorisme. Belum lama terjadi penangkapan, atau lebih tepatnya penyergapan dan tembak mati, teroris yang diduga dipimpin oleh Dulmatin, di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Sehari setelah penyergapan itu, Presiden SBY mengumumkannya di hadapan parlemen Australia sebagai pembukaan pidato kenegaraannya, dan mendapat simpati yang besar dari pemerintah Australia. Pemerintah Australia menyatakannya sebagai “tindakan yang berhasil” yang dilakukan oleh Polri.

Ada sebuah keunikan dalam pandangan penulis. Istilah terorisme di dunia dan juga di Indonesia selalu diidentikan dengan gerakan Islam, atau yang biasa disebut Islam Garis Keras. mumnya gerakan teroris di Indonesia selalu dihubungkan dengan Jamaah Islamiyah yang ditenggarai memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Mari perhatikan berita utama di harian Kompas berikut:

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan parlemen Australia di Canberra, Rabu (10/3/2010), memastikan gembong teroris Dulmatin tewas dalam serbuan polisi di kawasan Pamulang, kemarin siang. Siapakah Dulmatin? Lelaki berusia 40-an tahun ini adalah tokoh senior dalam Jemaah Islamiyah, dan diyakini berperan besar sebagai perencana dalam pengeboman dua tempat hiburan di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Dulmatin yang lahir di Pemalang, Jawa Tengah, memiliki banyak nama alias, termasuk Joko Pitoyo, Joko Pitono, dan Noval. Begitu sentralnya peran Dulmatin, pemerintah AS lantas menawarkan hadiah 10 juta dollar AS bagi siapa pun yang memberikan informasi agar pria itu dapat diringkus. AS meyakini Dulmatin adalah seorang spesialis di bidang elektronik yang pernah mengikuti pelatihan di kamp Al Qaeda, Afganistan.Seusai peledakan bom Bali, Dulmatin dikabarkan lari ke Filipina selatan pada tahun 2003. Diyakini, ia mencari perlindungan dari kelompok pemberontak Islam terbesar di Filipina, Front Pembebasan Islam Moro (MILF).

Dari berita utama Kompas itu dapat ditarik beberapa kesimpulan; (1) Penyergapan ini merupakan berita besar atau berita penting, (2) Pelaku terorisme adalah aktivis senior Jemaah Islamiyah, (3) Pelaku merupakan buronan yang sudah lama dicari (DPO) sejak terjadinya bom Bali tahun 2002, (4) Adanya simpati dari dunia, terutama dari Amerika dan Australia.

Selain Kompas, media cetak lain ikut pula menjadikan berita penyergapan terorisme ini sebagai berita utama. Sebut saja Media Indonesia yang mengambil headline “Kapolri Pastikan Dulmatin Tewas 100 Persen,” The Jakarta Post mengambil headline “Dead terrorists identified as Dulmatin, Hasan and Ridwan,” dan Rakyat Merdeka mengambil headline "Mati Dua Kali, Dulmatin Siapakah Dikau?"

Sementara itu hampir semua media elektronik menampilkan secara audio-visual berita penyergapan dan kematian Dulmatin oleh Densus 88 hampir selama satu minggu penuh. Media elektronik itu menyampaikan pesan-pesan tentang terorisme yang sangat ditolak oleh dunia, hebatnya Densus 88, simpati Amerika, kebengisan Islam garis keras, dan kecekatan Polri. Hal-hal itu yang menjadi isi berita media. Media tidak memberitakan apakah benar yang tertembak mati itu betul-betul teroris. Media juga tidak menunjukkan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan yang mendalam mengenai kebenaran berita penyergapan Dulmatin ini.

Uniknya, pemberitaan yang disampaikan oleh harian Republika dan majalah Sabili sedikit berbeda dengan mainstream. Republikan dan Sabili seakan memposisikan diri sebagai counter opinion terhadap berita-berita yang beredar. Headline Republika misalnya berbunyi, "Kematian Dulmatin, Paket Kunjungan SBY ke Australia."

Dalam topik terorisme di atas, media menampilkan beragam aktivitas terorisme. Publik menganggapnya sebagai topik yang penting. Media mengakomodir pandangan publik itu dengan menampilkan hal-hal yang berhubungan dengan terorisme secara lebih luas. Karena dua agenda ini berhubungan kuat dan memunculkan efek, maka pemerintah (agenda politik) mengeluarkan kebijakan dalam negerinya, seperti munculnya kebijakan mengenai keamanan dalam negeri.

Dari penjelasan tersebut di atas terlihat bahwa “agenda media” dalam Teori Agenda Setting lebih dominan perannya dibanding agenda publik maupun agenda politik. Dalam pengertian, agenda media mempengaruhi agenda publik untuk menganggap isu apa yang penting. Media menata sebuah agenda terhadap isu terorisme sedemikian rupa dan secara berulang-ulang sehingga isu itu dianggap penting oleh publik karena isu tersebut berhubungan dengan keamanan publik, baik secara langsung atau tidak.

Pertanyaannya, apa hubungan antara isu terorisme yang diagendakan media dengan faktor kepemilikan media? Jawabannya sangat jelas bahwa terorisme merupakan isu penting bagi publik terutama menyangkut masalah keamanan. Karena isu ini penting, menampilkannya merupakan sebuah keuntungan ekonomis karena media akan mendapat perhatian yang besar dari publik. Bukankah profit merupakan tujuan utama yang ingin diraih pemilik media?

Dalam kasus pemberitaan terorisme, konsentrasi kepemilikan media menjadi sangat menonjol. Salah satu buktinya adalah minimnya investigasi jurnalistik yang kritis. Mainstream pemberitaan media dipegang oleh headline yang mendukung tindakan Polri dalam melakukan penyergapan dan sekaligus tembak mati. Media tidak mempertanyakan mengenai kebenaran apakah pelaku memang seorang teroris, apakah Densus 88 saat peristiwa terjadi memang layak melakukan tembak mati dan adakah surat perintahnya, atau apakah benar pelaku teroris (jika memang ada) selalu berasal dari kalangan Islam.

Kepemilikan media juga mempengaruhi muatan konten; muatannya kerap memperhitungkan aspek pasar dan politik. Produk pemberitaan menjadi margin komoditas laba ekonomi sekaligus margin kepentingan politik. Hal itu, pada kasus terorisme, telah mereduksi independensi institusi media. Saya selalu bertanya-tanya: apa yang akan terjadi jika sebuah media dengan berani dan secara terus menerus menampilkan pemberitaan yang kritis berbeda dengan mainstream? Adakah sanksi yang akan mereka terima, terutama dengan turut campurnya pihak asing?

Dengan kata lain, dengan mempertimbangkan masalah politik dan bisnis, media di Indonesia sebagian besar menampilkan pemberitaan terorisme secara kurang berimbang, dan ini dikonsumsi oleh publik. Publik yang mempunyai hak untuk memperoleh informasi secara berimbang, menjadi kehilangan haknya.

Media merekonstruk realitas sesuai “kepentingan” media atau pemilik media. Jika kita menggunakan pendekatan “framing”, kita akan sangat bertanya-tanya mengapa yang disebut sebagai “teroris” hanya dari kelompok Islam? Sementara jika ada sekelompok orang yang secara kejam melakukan pembunuhan massal tidak disebut teroris? Atau lihatlah gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Aceh dan Papua; mereka juga tidak disebut sebagai teroris, melainkan separatis. Padahal mereka bersenjata dan memiliki agenda yang sistematis dan terencana.

Jika analisis ini lebih diperdalam lagi, kita akan sampai pada sebuah pendekatan dengan menggunakan teori terorisme Chomsky. Menurut Chomsky, “pemaknaan realitas” oleh media telah tenggelam di dalam sistem ideologi kapitalisme, atau lebih tepatnya di bawah sistem ideologi Amerika.

Media sulit melepaskan diri dari sentuhan tangan kapitalisme global yang kini menginduk Amerika. Dalam kasus terorisme, makna terorisme “yang sejati” adalah makna yang telah diberikan oleh Amerika. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: (1) Sebagai institusi ekonomi media tunduk pada sistem kapitalisme dimana tujuan utama media adalah untuk mencari profit; (2) Dalam kasus terorisme, media tunduk pada kebijakan Amerika atau katakanlah mainstream global mengenai terorisme.

Konten media jelas dipengaruhi pemilik media. Karena itu sangat sulit untuk tidak mengatakan bahwa para pekerja di media (wartawan, dll) memiliki kreativitas dan independensi mutlak. Pemilik media berorientasi profit. Maka demikian juga dengan medianya.

REFERENSI

Eoin Devereux, Understanding The Media (London: Sage Publication, 2005)

Ecep S. Yasa, “Kepemilikan Media Televisi Pengaruhi independensi Pemberitaan”, www.kabar.in

Werner A. Meier,“Media Ownership – Does It Matter?”, http://www.lirne.net

http://www.hukumonline.com

Ekaterina Shmykova, “Effects of Mass Media Ownership on Serving Public Interest”.www.scribd.com.

http://nasional.kompas.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun