Sengketa antara negara di wilayah perbatasan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam hubungan internasional. Sengketa semacam ini dapat berkaitan dengan berbagai hal, seperti masalah batas wilayah, sumber daya alam, dan hak-hak navigasi di perairan yang menjadi batas wilayah. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa semacam ini adalah melalui International Court of Justice (ICJ), atau yang dikenal juga sebagai Mahkamah Internasional.
 ICJ adalah lembaga peradilan internasional yang didirikan pada tahun 1945, dan bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara
yang diakui keanggotaannya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
 ICJ memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa antara negara-negara terkait berbagai hal, termasuk sengketa di wilayah perbatasan. Proses penyelesaian sengketa di ICJ dimulai dengan salah satu negara yang terlibat dalam sengketa mengajukan permohonan kepada ICJ untuk menyelesaikan sengketa tersebut. ICJ kemudian akan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan
memutuskan apakah ICJ berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Jika ICJ
berwenang, maka akan dilakukan persidangan dan pada akhirnya ICJ akan mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak.
keputusan ICJ biasanya dihormati oleh negara-negara anggota PBB dan dianggap sebagai sarana penyelesaian sengketa yang legal dan damai. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa antara negara di wilayah perbatasan melalui ICJ menjadi pilihan
yang populer untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara yang adil dan damai. Sengketa perbatasan antara negara adalah salah satu jenis sengketa yang terjadi antara dua atau lebih negara yang berbatasan. Sengketa perbatasan dapat terjadi karena beberapa hal, seperti perbedaan interpretasi tentang letak batas wilayah, kepemilikan suatu wilayah, dan hak-hak ekonomi atau politik di wilayah perbatasan. Sengketa perbatasan dapat mengancam hubungan bilateral antara negara-negara yang terlibat dan
dapat berpotensi menjadi konflik internasional yang lebih besar.
Kasus Sengketa Perbatasan dengan Indonesia
Beberapa kasus sengketa perbatasan yang pernah terjadi di Indonesia adalah:
a. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sipadan dan Ligitan: Kasus ini terjadi pada tahun 2002. Kedua negara mengklaim kepemilikan dua pulau kecil, yaitu Pulau Sipadan dan Ligitan, yang terletak di perbatasan kedua
negara. Sengketa ini kemudian diselesaikan melalui putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002 yang memenangkan Malaysia atas kepemilikan kedua pulau tersebut.
b. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Timor Leste: Sengketa ini berkaitan dengan wilayah perbatasan di Pulau Timor yang diakui oleh kedua negara. Sengketa ini diselesaikan melalui pengajuan gugatan oleh Timor Leste ke Mahkamah Internasional pada tahun 2013 dan kemudian pada tahun 2018 disepakati batas wilayah perbatasan antara kedua negara.
c. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Filipina: Sengketa ini terjadi di wilayah perbatasan Laut Sulawesi dan Laut Sulu. Sengketa ini terkait dengan klaim kedaulatan wilayah perairan tertentu oleh kedua negara. Sengketa ini
kemudian diselesaikan melalui putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2012 yang memenangkan Indonesia atas kepemilikan wilayah perairan yang menjadi sengketa.
d. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia di Ambalat: Sengketa ini terjadi pada tahun 2005 dan terkait dengan klaim kedaulatan wilayah laut di sekitar Kepulauan Sipadan, Ligitan, dan Ambalat yang dilakukan oleh kedua negara. Hingga kini sengketa ini masih berlangsung dan belum ada keputusan yang jelas mengenai wilayah perairan yang menjadi sengketa.
Peran International Court of Justice (ICJ)
ICJ memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa antara negara di wilayah perbatasan. Peran utama ICJ adalah menjadi badan arbitrase atau pengadilan internasional yang memberikan putusan hukum mengenai sengketa antara negara-negara anggota. Peran ICJ dalam konteks ini meliputi:
a. Â Memberikan Keputusan Hukum: ICJ memberikan putusan hukum yang
mengikat dan memiliki otoritas internasional. Putusan ini didasarkan pada interpretasi dan penerapan hukum internasional serta Statuta ICJ. Putusan tersebut merupakan landasan hukum yang membantu negara-negara dalam menyelesaikan sengketa mereka.
b. Â Menjaga Kedamaian dan Keamanan Internasional: Melalui penyelesaian sengketa yang adil dan hukum, ICJ berperan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional. Dengan memberikan sarana hukum yang efektif bagi
negara-negara untuk menyelesaikan konflik, ICJ dapat menghindari eskalasi konflik menjadi konflik berskala besar.
c. Mendorong Penerapan Hukum Internasional: ICJ mempromosikan prinsip-
prinsip hukum internasional dan membantu mengembangkan hukum
internasional melalui interpretasi putusan dan pendapat-pendapat yang
dikeluarkan.
Pengaruh Putusan dari International Court of Justice dalam Menyelesaikan
Sengketa Antar Negara di Wilayah Perbatasan:
penyelesaian sengketa intemasional secara damai didasarkan pada prinsip- prinsip hukum intenasional yang beriaku secara universal, dan dimuat dalam Deklarasi mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara tanggal
24 Oktober 1970 (A/RES/2625/XXV) serta Deklarasi Manila tanggal 15 Nopember 1982 (A/RES/37/10) mengenai Penyelesaian Sengketa Intemasional secara Damai, yaitu sebagai berikut:
a. Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan Yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB;
b. Prirsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negei suatu negara;
c. Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa;
d. Prinsip persamaan kedaulatan negara;
e. Prinsip hukum intemasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas
teritorial suatu negara;
f. Prinsip itikad baik dalam hubungan intemasional;
g. Prinsip keadilan dan hukum internasional.
Kebebasan Memilih Prosedur Penyelesaian sengketaÂ
Hukum internasional tidak berisi keharusan agar suatu negara memilih prosedur penyelesaian tertentu. Hal ini juga ditegaskan oleh Pasal 33 Piagam PBB yang meminta kepada negara-negara untuk menyelesaikan secara damai sengketa- sengketa mereka sambil menyebutkan bermacam-macam prosedur yang dapat dipilih oleh negara-negara yang bersengketa. Karena kebebasan ini, negara-negara pada umumnya memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara Politik, ketimbang penyelesaian melalui arbitrase atau secara yuridiksional karena penyelesaian secara politik akan lebih melindungi kedaulatan merekabersumber pada suatu sengketa maka negara-negara berpendapat akan lebih baik bila sengketa tersebut dapat teriebih dahulu diselesaikan secara politik mengingat sistem penyelesaian melalui cara tersebut lebih luwes, tidak mengikat dan mengutamakan kedaulatan masing-masing pihak. Kalau tidak berhasil maka baru diambil prosedur penyelesaian secara hukum, sekiranya sengketa tersebut mempunyai aspek hukumnya pula. Bahkan kedua prosedur tersebut dapat digunakan secara berturut-turut dan juga secara paralel.Â
Perbedaan Penyelesaian Sengketa Secara Politik dan Secara Hukum
Pada umumnya hukum internasional membedakan sengketa internasional atas sengketa yang bersifat politik dan sengketa yang bersifat hukum. Bahkan selama beberapa dekade ini telah lahir pula kategori baru yaitu sengketa teknik. Sengketa politik ialah sengketa di mana suatu negara mendasarkan .tuntutannya
atas pertimbangan non yuridik, misalnya atas dasar politik atau kepentingan nasional Iainnya, Atas sengketa yang tidak bersifat hukum ini, penyelesaiannya adalah secara Politik. Sedangkan sengketa hukum ialah sengketa di mana suatu
negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional.
KESIMPULAN
Negara sebagai subjek utama dalam hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi. Unsur-unsur konstitutif yang diperlukan untuk mengakui sebuah entitas sebagai negara, termasuk keberadaan penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. International Court of Justice (ICJ) memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa antara negara di wilayah perbatasan dengan
memberikan legitimasi hukum, menciptakan stabilitas, dan memengaruhi perilaku negara di masa depan. Negara memiliki kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian yang sesuai, dengan penyelesaian politik seringkali menjadi prioritas pertama untuk melindungi kedaulatan. Perbedaan antara penyelesaian sengketa politik
dan hukum didasarkan pada aspek hukum yang mendasarinya, dengan penyelesaian hukum bersifat mengikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H