Hukum internasional tidak berisi keharusan agar suatu negara memilih prosedur penyelesaian tertentu. Hal ini juga ditegaskan oleh Pasal 33 Piagam PBB yang meminta kepada negara-negara untuk menyelesaikan secara damai sengketa- sengketa mereka sambil menyebutkan bermacam-macam prosedur yang dapat dipilih oleh negara-negara yang bersengketa. Karena kebebasan ini, negara-negara pada umumnya memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara Politik, ketimbang penyelesaian melalui arbitrase atau secara yuridiksional karena penyelesaian secara politik akan lebih melindungi kedaulatan merekabersumber pada suatu sengketa maka negara-negara berpendapat akan lebih baik bila sengketa tersebut dapat teriebih dahulu diselesaikan secara politik mengingat sistem penyelesaian melalui cara tersebut lebih luwes, tidak mengikat dan mengutamakan kedaulatan masing-masing pihak. Kalau tidak berhasil maka baru diambil prosedur penyelesaian secara hukum, sekiranya sengketa tersebut mempunyai aspek hukumnya pula. Bahkan kedua prosedur tersebut dapat digunakan secara berturut-turut dan juga secara paralel.Â
Perbedaan Penyelesaian Sengketa Secara Politik dan Secara Hukum
Pada umumnya hukum internasional membedakan sengketa internasional atas sengketa yang bersifat politik dan sengketa yang bersifat hukum. Bahkan selama beberapa dekade ini telah lahir pula kategori baru yaitu sengketa teknik. Sengketa politik ialah sengketa di mana suatu negara mendasarkan .tuntutannya
atas pertimbangan non yuridik, misalnya atas dasar politik atau kepentingan nasional Iainnya, Atas sengketa yang tidak bersifat hukum ini, penyelesaiannya adalah secara Politik. Sedangkan sengketa hukum ialah sengketa di mana suatu
negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional.
KESIMPULAN
Negara sebagai subjek utama dalam hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi. Unsur-unsur konstitutif yang diperlukan untuk mengakui sebuah entitas sebagai negara, termasuk keberadaan penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. International Court of Justice (ICJ) memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa antara negara di wilayah perbatasan dengan
memberikan legitimasi hukum, menciptakan stabilitas, dan memengaruhi perilaku negara di masa depan. Negara memiliki kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian yang sesuai, dengan penyelesaian politik seringkali menjadi prioritas pertama untuk melindungi kedaulatan. Perbedaan antara penyelesaian sengketa politik
dan hukum didasarkan pada aspek hukum yang mendasarinya, dengan penyelesaian hukum bersifat mengikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H