b. Â Menjaga Kedamaian dan Keamanan Internasional: Melalui penyelesaian sengketa yang adil dan hukum, ICJ berperan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional. Dengan memberikan sarana hukum yang efektif bagi
negara-negara untuk menyelesaikan konflik, ICJ dapat menghindari eskalasi konflik menjadi konflik berskala besar.
c. Mendorong Penerapan Hukum Internasional: ICJ mempromosikan prinsip-
prinsip hukum internasional dan membantu mengembangkan hukum
internasional melalui interpretasi putusan dan pendapat-pendapat yang
dikeluarkan.
Pengaruh Putusan dari International Court of Justice dalam Menyelesaikan
Sengketa Antar Negara di Wilayah Perbatasan:
penyelesaian sengketa intemasional secara damai didasarkan pada prinsip- prinsip hukum intenasional yang beriaku secara universal, dan dimuat dalam Deklarasi mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara tanggal
24 Oktober 1970 (A/RES/2625/XXV) serta Deklarasi Manila tanggal 15 Nopember 1982 (A/RES/37/10) mengenai Penyelesaian Sengketa Intemasional secara Damai, yaitu sebagai berikut:
a. Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan Yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB;
b. Prirsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negei suatu negara;
c. Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa;
d. Prinsip persamaan kedaulatan negara;
e. Prinsip hukum intemasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas
teritorial suatu negara;
f. Prinsip itikad baik dalam hubungan intemasional;
g. Prinsip keadilan dan hukum internasional.
Kebebasan Memilih Prosedur Penyelesaian sengketaÂ