Mohon tunggu...
Resma
Resma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

resma (2305040087) UMRAH, Fisip, Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peran Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Penyelesaian Sengketa Antarnegara

15 Desember 2024   11:59 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:59 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

b.  Menjaga Kedamaian dan Keamanan Internasional: Melalui penyelesaian sengketa yang adil dan hukum, ICJ berperan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional. Dengan memberikan sarana hukum yang efektif bagi
negara-negara untuk menyelesaikan konflik, ICJ dapat menghindari eskalasi konflik menjadi konflik berskala besar.

c. Mendorong Penerapan Hukum Internasional: ICJ mempromosikan prinsip-
prinsip hukum internasional dan membantu mengembangkan hukum
internasional melalui interpretasi putusan dan pendapat-pendapat yang
dikeluarkan.

Pengaruh Putusan dari International Court of Justice dalam Menyelesaikan
Sengketa Antar Negara di Wilayah Perbatasan:

penyelesaian sengketa intemasional secara damai didasarkan pada prinsip- prinsip hukum intenasional yang beriaku secara universal, dan dimuat dalam Deklarasi mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara tanggal
24 Oktober 1970 (A/RES/2625/XXV) serta Deklarasi Manila tanggal 15 Nopember 1982 (A/RES/37/10) mengenai Penyelesaian Sengketa Intemasional secara Damai, yaitu sebagai berikut:

a. Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan Yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB;

b. Prirsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negei suatu negara;

c. Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa;

d. Prinsip persamaan kedaulatan negara;

e. Prinsip hukum intemasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas
teritorial suatu negara;

f. Prinsip itikad baik dalam hubungan intemasional;

g. Prinsip keadilan dan hukum internasional.

Kebebasan Memilih Prosedur Penyelesaian sengketa 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun