Sengketa antara negara di wilayah perbatasan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam hubungan internasional. Sengketa semacam ini dapat berkaitan dengan berbagai hal, seperti masalah batas wilayah, sumber daya alam, dan hak-hak navigasi di perairan yang menjadi batas wilayah. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa semacam ini adalah melalui International Court of Justice (ICJ), atau yang dikenal juga sebagai Mahkamah Internasional.
 ICJ adalah lembaga peradilan internasional yang didirikan pada tahun 1945, dan bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara
yang diakui keanggotaannya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
 ICJ memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa antara negara-negara terkait berbagai hal, termasuk sengketa di wilayah perbatasan. Proses penyelesaian sengketa di ICJ dimulai dengan salah satu negara yang terlibat dalam sengketa mengajukan permohonan kepada ICJ untuk menyelesaikan sengketa tersebut. ICJ kemudian akan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan
memutuskan apakah ICJ berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Jika ICJ
berwenang, maka akan dilakukan persidangan dan pada akhirnya ICJ akan mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak.
keputusan ICJ biasanya dihormati oleh negara-negara anggota PBB dan dianggap sebagai sarana penyelesaian sengketa yang legal dan damai. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa antara negara di wilayah perbatasan melalui ICJ menjadi pilihan
yang populer untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara yang adil dan damai. Sengketa perbatasan antara negara adalah salah satu jenis sengketa yang terjadi antara dua atau lebih negara yang berbatasan. Sengketa perbatasan dapat terjadi karena beberapa hal, seperti perbedaan interpretasi tentang letak batas wilayah, kepemilikan suatu wilayah, dan hak-hak ekonomi atau politik di wilayah perbatasan. Sengketa perbatasan dapat mengancam hubungan bilateral antara negara-negara yang terlibat dan
dapat berpotensi menjadi konflik internasional yang lebih besar.
Kasus Sengketa Perbatasan dengan Indonesia
Beberapa kasus sengketa perbatasan yang pernah terjadi di Indonesia adalah:
a. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sipadan dan Ligitan: Kasus ini terjadi pada tahun 2002. Kedua negara mengklaim kepemilikan dua pulau kecil, yaitu Pulau Sipadan dan Ligitan, yang terletak di perbatasan kedua
negara. Sengketa ini kemudian diselesaikan melalui putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002 yang memenangkan Malaysia atas kepemilikan kedua pulau tersebut.
b. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Timor Leste: Sengketa ini berkaitan dengan wilayah perbatasan di Pulau Timor yang diakui oleh kedua negara. Sengketa ini diselesaikan melalui pengajuan gugatan oleh Timor Leste ke Mahkamah Internasional pada tahun 2013 dan kemudian pada tahun 2018 disepakati batas wilayah perbatasan antara kedua negara.
c. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Filipina: Sengketa ini terjadi di wilayah perbatasan Laut Sulawesi dan Laut Sulu. Sengketa ini terkait dengan klaim kedaulatan wilayah perairan tertentu oleh kedua negara. Sengketa ini
kemudian diselesaikan melalui putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2012 yang memenangkan Indonesia atas kepemilikan wilayah perairan yang menjadi sengketa.
d. Â Sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia di Ambalat: Sengketa ini terjadi pada tahun 2005 dan terkait dengan klaim kedaulatan wilayah laut di sekitar Kepulauan Sipadan, Ligitan, dan Ambalat yang dilakukan oleh kedua negara. Hingga kini sengketa ini masih berlangsung dan belum ada keputusan yang jelas mengenai wilayah perairan yang menjadi sengketa.
Peran International Court of Justice (ICJ)
ICJ memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa antara negara di wilayah perbatasan. Peran utama ICJ adalah menjadi badan arbitrase atau pengadilan internasional yang memberikan putusan hukum mengenai sengketa antara negara-negara anggota. Peran ICJ dalam konteks ini meliputi:
a. Â Memberikan Keputusan Hukum: ICJ memberikan putusan hukum yang
mengikat dan memiliki otoritas internasional. Putusan ini didasarkan pada interpretasi dan penerapan hukum internasional serta Statuta ICJ. Putusan tersebut merupakan landasan hukum yang membantu negara-negara dalam menyelesaikan sengketa mereka.