Perubahan dalam Peraturan Daerah ini muncul sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Reorganisasi Perangkat Daerah: Penyesuaian struktur organisasi untuk mengatasi masalah koordinasi dan pengawasan antarunit kerja. Ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.
Penambahan dan Pengurangan Unit Kerja: Beberapa perangkat daerah mungkin ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan spesifik, memungkinkan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.
Penyempurnaan Tugas dan Fungsi: Definisi ulang tugas dan fungsi perangkat daerah bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Ini mencakup pembaruan prosedur kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Peningkatan Kinerja: Dengan struktur yang lebih jelas, diharapkan kinerja perangkat daerah dapat meningkat, mengarah pada pelayanan publik yang lebih baik.
Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat: Perubahan ini memungkinkan perangkat daerah untuk lebih responsif terhadap masalah dan kebutuhan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik.
Implementasi: Perubahan struktural seringkali menghadapi tantangan dalam hal implementasi. Diperlukan pelatihan dan sosialisasi yang efektif untuk memastikan semua pihak memahami peran baru mereka.
Pengawasan dan Evaluasi: Perlu adanya sistem pengawasan yang kuat untuk mengevaluasi efektivitas dari perubahan ini, guna mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Kesimpulannya yaitu
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur pemerintahan daerah. Dengan melakukan reorganisasi dan penyesuaian fungsi, diharapkan dapat tercapai tujuan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih akuntabel. Namun, keberhasilan perubahan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan dukungan semua stakeholder terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H