Mohon tunggu...
Resky handagi
Resky handagi Mohon Tunggu... Mahasiswa - tugass

ini saya mengirim tugass

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016

24 Oktober 2024   23:15 Diperbarui: 24 Oktober 2024   23:57 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perubahan dalam Peraturan Daerah ini muncul sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reorganisasi Perangkat Daerah: Penyesuaian struktur organisasi untuk mengatasi masalah koordinasi dan pengawasan antarunit kerja. Ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.

Penambahan dan Pengurangan Unit Kerja: Beberapa perangkat daerah mungkin ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan spesifik, memungkinkan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.

Penyempurnaan Tugas dan Fungsi: Definisi ulang tugas dan fungsi perangkat daerah bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Ini mencakup pembaruan prosedur kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peningkatan Kinerja: Dengan struktur yang lebih jelas, diharapkan kinerja perangkat daerah dapat meningkat, mengarah pada pelayanan publik yang lebih baik.

Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat: Perubahan ini memungkinkan perangkat daerah untuk lebih responsif terhadap masalah dan kebutuhan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik.

Implementasi: Perubahan struktural seringkali menghadapi tantangan dalam hal implementasi. Diperlukan pelatihan dan sosialisasi yang efektif untuk memastikan semua pihak memahami peran baru mereka.

Pengawasan dan Evaluasi: Perlu adanya sistem pengawasan yang kuat untuk mengevaluasi efektivitas dari perubahan ini, guna mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Kesimpulannya yaitu

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur pemerintahan daerah. Dengan melakukan reorganisasi dan penyesuaian fungsi, diharapkan dapat tercapai tujuan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih akuntabel. Namun, keberhasilan perubahan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan dukungan semua stakeholder terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun