*10 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan Pengabdian Masyarakat*
Surabaya (Jawa Timur) Sebanyak 10 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan Pengabdian Masyarakat di Kantor Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pengabdian merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut mengangkat tema "Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Menyusun Peraturan Desa" yang di ikuti oleh 15 pegawai perangkat desa. Kegiatan ini berlangsung 1 hari (08/12/2023).
Pengabdian di Desa Sumberagung dilakukan dengan menjelaskan teknis penulisan pembuatan peraturan desa, dialog dan diskusi dengan perangkat-perangkat desa.
Dengan menggunakan almamater merah ciri khas Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 10 mahasiswa Ilmu Hukum ini disambut dengan ramah oleh Kepala Desa Sumberagung beserta perangkat desa yang lain.
Pelaksaan Pengabdian juga melibatkan dosen pembimbing lapangan dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yaitu Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. (dosen fakultas ilmu hukum).
Dosen Pembimbing Lapangan Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan memberikan apresiasi kepada 10 mahasiswanya yang melaksanakan pengabdian.
Pengabdian Masyarakat ini juga merupakan kerjasama dengan Kantor Desa Sumberagung, tentunya pengabdian ini memberikan manfaat kepada perangkat-perangkat desa terkait teknis pembuatan peraturan desa.
10 mahasiswa Ilmu Hukum yang melaksanakan pengabdian masyarakat yaitu Nur Eva Delima, Adelia Herlinda, Deny Tri Hartanto, Aurellia Zaskia Wulandari, Nurushobbach
Juga ada Annisa Nur Fadillah S, Anisah Azzah Zhafirah R, Resky Handagi N, Satrio Bagus, Jordan Abisha Siregar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H