Mohon tunggu...
Reski DhemasPawae
Reski DhemasPawae Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengembalakampus

Terkadang segelas kopi pahit lebih manis dari pada harus melihat rakyat ditindas oleh sistem oligarki hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mengetahui dan Memahami Etika Humas atau Public Relation

12 Februari 2022   19:33 Diperbarui: 12 Februari 2022   19:35 4395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 3
Secara garis besar, pasal ini membahas tentang, Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa, setiap anggota PERHUMAS, tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau berita yang menyesatkan (HOAKS), sehingga dapat merugikan dan menodai profesi Kehumasan.

"Esensi Pasal 3 adalah seorang PR wajib menyebarkan informasi yang benar kepada public melalui media yang ada, penyebaran informasi begitu cepat tidak hanya media konvensional saja tetapi media sosial pun terus ada, oleh karena itu informasi yang ada harus tepat akurat dan bermanfaat."

Pasal 4
Pasal ini berisi tentang Perilaku anggota PERHUMAS, Terhadap Rekan Sejawat, Setiap anggota PERHUMAS tidak diperkenankan, memaksa, dan mendesak untuk menggantikan rekan sejawatnya.

"Esensi Pasal 4 adalah seorang praktisi PR/Humas harus menjaga reputasi rekan kerja perilaku dan tindakan harus berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi PR"

Bisa disimpulkan kan bahwa pentingnya mengetahui dan memahami urgensi dari etika kehumasan !!!.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun