Pasal 3
Secara garis besar, pasal ini membahas tentang, Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa, setiap anggota PERHUMAS, tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau berita yang menyesatkan (HOAKS), sehingga dapat merugikan dan menodai profesi Kehumasan.
"Esensi Pasal 3 adalah seorang PR wajib menyebarkan informasi yang benar kepada public melalui media yang ada, penyebaran informasi begitu cepat tidak hanya media konvensional saja tetapi media sosial pun terus ada, oleh karena itu informasi yang ada harus tepat akurat dan bermanfaat."
Pasal 4
Pasal ini berisi tentang Perilaku anggota PERHUMAS, Terhadap Rekan Sejawat, Setiap anggota PERHUMAS tidak diperkenankan, memaksa, dan mendesak untuk menggantikan rekan sejawatnya.
"Esensi Pasal 4 adalah seorang praktisi PR/Humas harus menjaga reputasi rekan kerja perilaku dan tindakan harus berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi PR"
Bisa disimpulkan kan bahwa pentingnya mengetahui dan memahami urgensi dari etika kehumasan !!!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H