Sanksi pidana bagi WP yang tidak menyampaikan SPT
Sebenarnya WP harus sadar bahwa ada sanksi yang mengintip kalau ia lalai menyampaikan SPT. Ancamannya Pidana boss! Itu kata pasal 38 KUP, "kealpaan". Nah… kan DJP pasti tahu ancaman ini, jadi kalau mereka membiarkan WP tidak lapor, bisa berarti mereka membiarkan ada orang yang melakukan tidak pidana dong…?
Seharusnya DJP tahu bahwa surat teguran kepada WP yang belum menyampaikan SPT adalah tindakan strategis yang harus dilakukan, karena dengan demikian WP diingatkan tentang adanya ancaman pidana yang dihadapi bila tidak menyampaikan SPT. Si WP harus diingatkan bahwa akan ada masalah yang bisa timbul bila tidak lapor SPT. WP yang telah ditegur namun tetap ngeyel bisa dianggap suatu kesengajaan tidak menyampaikan SPT. Ini ancaman pidananya yang lebih berat, pasal "kesengajaan", yang diatur pada 39 UU KUP. Karena ancamannya sampai enam tahun penjara, orang ngeyel tidak lapor SPT dalam proses penyidikan bisa ditahan. Ngeri kan….
Tapi juga lihat dulu apa sebenarnya sanksi buat aparat DJP yang membiarkan orang pelaku pidana tidak lapor SPT. Apakah pasal pidana pembiaran di pasal 421 KUHP bisa diterapkan? Hmm... iya ya. Kalau pak Jaksa mau cari tahu bisa repot juga bos-bos DJP ya....
Jadi jangan heran kalau target penerimaan pajak tercapai. Ya karena pembiaran yang begini ini….
bersambung… :) @ts
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H