Mohon tunggu...
Resi IsJunanda
Resi IsJunanda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

-

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Heri Iswahyudi di Bui, Plh. Sekda Pringsewu Kini di Jabat Sosok Ini

31 Januari 2025   21:30 Diperbarui: 31 Januari 2025   21:36 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENJABAT (Pj) Bupati Marindo Kurniawan tidak ingin larut dalam permasalahan yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Iswahyudi. Kini Marindo menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Pringsewu.

Nama Plh. Sekda Pringsewu disorot seusai Sekda definitif ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.

Lantas, Siapa Sosok Plh. Sekda Saat Ini?

Dia adalah Andi Purwanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Inspektur ASN itu ditunjuk Pj Bupati Marindo berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 4 Huruf a, tentang penunjukan pelaksana tugas dalam kondisi tertentu.

Menurut Marindo, langkah-langkah yang diambil adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Tunduk Proses Hukum

Marindo menyebut pemerintah daerah akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami (Pemkab Pringsewu) menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Sekda Pringsewu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022," tutur Marindo.

Lebih lanjut, Marindo menghimbau ASN dilingkup Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugasn dengan penuh tanggung jawab, meski ada persoalan hukum yang tengah berlangsung.

Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka pada, Kamis (30/1).

Pejabat kunci dalam pemerintah daerah itu korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tahun 2022 hingga meraup kerugian negara sebesar Rp 548 juta.

Kasus bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Dua orang bernisial R dan T lebih dulu ditetapkan tersangka. Kemudian  menyusul Sekda Heri setelah terkumpul bukti yang kuat. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun