Jika ternyata aturannya tak melanggar hak dan kebebasan beragama, sedangkan pihak kepala dan guru yang menyeleweng dalam penerapan, maka harus ada tindak tegas karena sudah bentuk perbuatan intoleran, melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
Semoga tak ada kasus serupa terjadi lagi di semua daerah, semoga setiap siswa/siswi dimanapun dapat bebas memilih berpakaian sesuai dengan kenyamanan dan aturan kepercayaan masing-masing.
Lagipula penulis yakin tidak ada bentuk seragam sekolah resmi di Indonesia ini bagaimanapun unik desainnya yang melanggar norma kesusilaan. Yang ada hanya seragam sekolah yang wajar (masih di batas norma) dan yang tertutup (hijab).
Salam damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H