Baru saja kembali dari kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat. Dalam kondisi yang mungkin sedang capek-capeknya karena perjalanan cukup jauh, ehh tiba di bandara bukannya dijemput untuk pulang ke rumah tetapi malah mampir ke gedung KPK. Yah itu cerita apes seorang Edhy Prabowo.
Orang kepercayaan menteri pertahanan yang juga ketua umum Gerindra Prabowo Subianto ini harus berurusan dengan hukum karena gebrakan kebijakannya sendiri yang kembali membuka ekspor benur (benih lobster) setelah sebelumnya ditutup rapat-rapat oleh menteri sebelumnya, Susi Pujiastuti.
Penangkapan dilanjutkan dengan penetapan tersangka kurang dari 24 jam. Edhy Prabowo ditetapkan tersangka karena penerimaan hadiah dalam rangka penetapan izin ekspor lobster terhadap beberapa perusahaan.
Terbaru, Edhy Prabowo menyatakan diri mundur dari jabatan wakil ketua umum Gerindra begitu pula dengan jabatan menteri KKP. Cukup menarik kita nantikan siapa pengganti Edhy dimana saat ini menko Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk untuk menjadi pejabat sementara.
Tetapi menarik ketika kita menengok ke belakang terkait berbagai kebijakan yang diambil Edhy Prabowo setelah diangkat menjadi seorang menteri KKP. Beberapa kebijakannya dibuat bahkan tak hanya tak sesuai, malahan benar-benar berlawanan dengan kebijakan menteri sebelumnya.
Setidaknya penulis menemukan 3 kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Edhy Prabowo dikabarkan bakal memperbolehkan cantrang kembali dipergunakan untuk menangkap ikan setelah sebelumnya dilarang oleh bu Susi, penghentian penenggelaman kapal pencuri yang dilakukan masif pada era menteri Susi, serta yang pada akhirnya menjerat Edhy sendiri terkait dibolehkannya benur kembali diekspor setelah sebelumnya dilarang.
Setiap kebijakan yang diambil seseorang tentu memiliki pertimbangannya tersendiri. Begitu pula ketika Edhy Prabowo menyatakan menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan yang tertangkap.
Dia beralasan kapal lebih berguna bila dihibahkan ke lembaga pendidikan yang membutuhkan kapal praktek ataupun dimanfaatkan kembali untuk melaut oleh koperasi nelayan yang membutuhkan kapal.
Tetapi kebijakan penghentian penenggelaman dikhawatirkan oleh beberapa pihak jika kapal yang disita dan dihibahkan akan disalahgunakan, dijual, atau bahkan kembali ke pemilik awal. Nyatanya kebijakan itu telah diputuskan, tidak terdengar lagi penenggelaman kapal dan tidak ada berita apakah program hibah itu berjalan atau tidak.
Edhy Prabowo juga membuka kembali keran ekspor benih lobster setelah sebelumnya sempat ditutup rapat oleh bu Susi. Dengan alasan dan pertimbangan yang menurutnya ada nelayan yang bergantung pada penangkapan benur yang saat ini menjadi kesusahan bila terus dilarang begitu pula dengan pasar lobster dewasa yang dianggap tidak terlalu besar.