Mohon tunggu...
Reshafa Arta
Reshafa Arta Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MALANG

Astrophile, suka makan dan tidur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingkah Konstitusi Bagi Hak Asasi Manusia

30 Oktober 2022   20:42 Diperbarui: 30 Oktober 2022   20:45 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari kita. Karena dengan adanya konstitusi akan memberi batasan untuk penyelenggara negara, rakyat, aparat negara, presiden dan seluruh warga negara Indonesia agar tidak seenaknya sendiri seperti menyalahgunakan kekuasaan negara dengan korupsi, melakukan perundungan dan lain sebagainya. Bentuk konstitusi negara kita adalah Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lantas, apa hubungan konstitusi dengan hak asasi manusia? Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi negara dan hukum. Upaya melindungi hak asasi manusia yang hidup dalam suatu negara sehingga dibangunlah konstitusi yang bertujuan untuk melindungi, mengawasi dan mengadili jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Konstitusi negara Indonesia yang memuat ketentuan hak asasi manusia terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan hak asasi manusia secara garis besar yaitu ;

1.            Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

2.            Hak kedudukan yang sama di dalam hukum.

3.            Hak kebebasan berkumpul.

4.            Hak kebebasan beragama.

5.            Hak penghidupan yang layak.

6.            Hak kebebasan berserikat.

7.            Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan.

Ciri-ciri hak asasi manusia yaitu ;

  • Hakiki, yang berarti hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya.

Menurut John Locke, masyarakat tetap memiliki hak alamiah dan negara tidak boleh merampas hak tersebut. Hak alamiah masyarakat terdiri atas hidup, kebebasan dan hak milik pribadi. Pada saat ini, hampir di setiap UUD yang ada di dunia berisi materi aturan hak asasi manusia, tidak terkecuali Indonesia sendiri. Jadi, fungsi UUD adalah sebagai hukum yang melindungi hak asasi tiap warganya. Dalam sejarah revolusi Perancis dengan pola pikir Jean Jacques Rousseau memberikan sebuah gagasan bahwa antara hak warga dan pemerintah diperlukan adanya pembatasan hak dan kewajiban. Hal ini berarti bahwa selain diri sendiri juga terdapat orang lain yang juga merupakan warga negara dan juga harus dihormati hak nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun