[caption caption="Dirjen Pajak Ken dalam Pemakaman Parada (Sumber: Flicker)"][/caption]Heboh pembunuhan terhadap 2 orang petugas pajak (Parada Toga F Siahaan dan Sozanolo Lase) yang dilakukan oleh wajib pajak hendaknya tidak dilihat dalam satu sisi saja. Namun perlu ditelusuri sebab-sebabnya serta perlu diukur dari sudut pandang yang baru untuk mencegah hal ini terulang lagi, untuk itu banyak pertanyaan-pertanyaan yang bisa diajukan dan perlu dijawab, semisal bagaimana bisa seorang wajib pajak melakukan hal keji tersebut, sedangkan wajib pajak adalah seorang pengusaha yang notabene reputasi yang baik adalah sama dengan bisnis yang lancar?
Kemudian pertanyaan lain, apakah cara-cara penagihan pajak yang dilakukan petugas pajak kepada wajib pajak sudah sesuai prosedur?, apakah wajib pajak sudah mengerti bagaimana bisa dia menjadi tertagih pajak? Apakah wajib pajak sadar akan hak-haknya? Mengapa untuk tagihan pajak sebesar itu hanya ditangani oleh 2 orang saja? Mengapa tagihan sebesar itu tidak dihandle oleh pimpinan KPP (Kantor Pajak Pratama) bersangkutan? Mengapa Wajib Pajak tidak diundang saja ke KPP?
Bila seseorang ditagih 14 Milyar dengan mengatasnamakan negara, tanpa pribadi tersebut dijelaskan dengan baik mengapa bisa tertagih sebanyak itu (sertailah dengan bukti-bukti), dan tanpa dijelaskan hak jawab / hak gugat yang dipunyainya (ada pengadilan pajak), maka tentu saja pribadi tersebut merasa terintimidasi, buntu tanpa jalan keluar, merasa berhadapan dengan debt collector, dan akibatnya kita semua tahu, terjadi tindak kekerasan yang berujung pembunuhan.
Petugas pajak yang melakukan penagihan nampaknya sadar akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkannya, buktinya dia membawa seorang satpam bersamanya (yang mana satpam kantor pajak tersebut masih honorer). Mekanisme sepertinya perlu dirubah, penagih pajak sebaiknya mengirim surat terlebih dahulu supaya wajib pajak hadir di KPP untuk menjelaskan tagihan pajaknya, tidak perlulah penagih pajak melakukan intimidasi di tempat wajib pajak, apalagi hanya berdua saja, untuk apa? Bukankah pembayaran 14 Milyar itu harus memakai SSP (Surat Setoran Pajak) dan ditransfer via Bank, itupun kalau wajib pajak mau membayar tagihannya. Tidak boleh diterimakan secara kontan. Lalu tujuan penagihannya ke tempat wajib pajak apa?
Bukan berarti wajib pajak benar dalam hal pembunuhan ini, tapi introspeksi perlu dilakukan oleh petugas pajak, cara-cara santun patut dikedepankan, penagihan yang sopan dan menghargai pembayar pajak wajib menjadi keharusan, selain itu sosialisasi pajak kepada masyarakat perlu digencarkan, bila ini dilakukan niscaya hal pembunuhan ini tidak mungkin akan terjadi. Bagaimana pendapat anda?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H