Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat muslim merupakan pelanggaran syariat dan dihukumi sebagi sebuah dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allah (Ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya".
Berdasarkan sabda Rasulullah tersebut maka diwajibkan bagi Wanita untuk menutup auratnya Ketika keluar rumah. Lalu apa saja aurat Wanita yang harus ditutupi? Berikut aurat Wanita menurut 4 madzhab;
Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, seluruh tubuh Wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Dari pendapat madzhb Hanafi diatas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah dan bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan akan timbul fitnah.
Sedangkan untuk pakaian, hendaklah Wanita memakai pakaian yang longgar, tidak transparan, dan tidak membentuk lekuk tubuh. Warna gelap lebih disukai karena menghindari dari nampaknya lekuk tubuh saat terkena cahaya atau sinar matahari. Tidak melulu harus hitam, tetapi bisa memilih warna lain yang tidak terlalu mencolok seperti abu-abu, coklat tua, army, dan navy.
Madzhab Maliki
Sama seperti madzhab Hanafi, madzhab Maliki berpendapat bahwa aurat Wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (luar dan dalam). Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah maka pemakaian cadar sangat dianjurkan. Bahkan Sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa seluruh tubuh Wanita adalah aurat.
Aurat Wanita di depan laki-laki muslim ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan Sebagian berpendapat bahwa suara indah Wanita adalah aurat. Sehingga mereka dilarang melembutkan dan memanjakan suaranya di depan laki-laki ajnabi.
Madzhab Syafii
Berbeda dengan kedua ulama Maliki dan Hanafi, dalam madzhab Syafii, aurat Wanita di hadapan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh. Sehingga ulama Syafii mewajibkan memakai cadar di depan lelaki ajnabi.
Seluruh badan Wanita selain wajah dan tangan adalah aurat, berlaku saat sholat. Adapaun di luar sholat maka aurat Wanita adalah seluruh tubuhnya. (Fathul Qaarib,19). Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan,bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah.
Madzhab Hambali
Bagi madzhab Hambali, aurat Wanita ketika sholat adalah seluruh anggota badan, kecuali wajah saja. Sedangkan aurat Wanita diluar sholat jika bersama laki-laki mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah, leher, kepala, tangan, betis, dan kaki. Adapun dengan laki-laki ajnabi maka auratnya seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Imam Ahmad bin hambal berkata:Â "setiap bagian tubuh Wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya". (dinukil dalam zaadul maasiir, 6/31). Sementara Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: "Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajahnya dari lelaki ajnabi". (fatwa Nurun 'Alaarb,)