Mohon tunggu...
Resa Fitriani
Resa Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

awali dengan bismilah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

26 Juni 2022   12:35 Diperbarui: 26 Juni 2022   18:49 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari data catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan dapat disimpulkan bahwa 95 persentase yang menjadi korban kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Meskipun tidak menutup kemungkinan  pada laki-laki juga bisa terjadi korban kekerasan seksual. Namun dari data hasil kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dewasa maupun anak dibawah umur. Yang dimaksud dengan kekerasan seksual bukan hanya pemerkosaan saja namun merujuk pada tindakan sentuhan fisik maupun non fisik.

Kekerasan seksual non fisik biasanya seperti perbuatan menggoda, merayu, merendahkan harkat dan martabat seseorang, menghina, melecehkan, menyentuh/menyerang bagian tubuh seseorang atau aktivitas yang tidak pantas dilakukan, hal tersebut dapat mendaptkan sanksi hukum pidana paling lama sembilan bulan dan/atau denda sekitar Rp 10 juta, tercantum sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU TPKS .

Kekerasan seksual fisik seperti memukul, pemaksaan pada korban dengan ancaman atau imbalan yang akan didapatkan korban oleh si pelaku, juga sentuhan langsung pada korban seperti;

  • pemaksaan hubungan seksual pelaku akan mendapatkan hukum pidana pasal 6 UU TPKS yaitu paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp 200 juta
  • kekerasan seksual pada korban dalam pasal 11 UU TPKS bahwa pelaku mendapatkan hukuman penjara dan denda serta mendapatkan hukuman tambahan yaitu;
  • pencabutan hak asuh anak
  • mengumumkan identitas pelaku
  • perampasan keuntungan dari tindak pidana
  • pembayaran restitusi

Pelecehan seksual dapat  mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya sehingga dapat menyebabkan masalah pada kesehatan mental dan psikitis pada korban, kasus ini dapat memberikan dampak negatif kepada korban akibat dari perlakukan pelaku yang diluar etika dan melanggar norma kesusilaan, kasus ini yang harus ditindaklanjuti  dan harus memberikan efek jera kepada pelaku. Dalam UU TPKS disebutka bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan dari pelaku dan pihak terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun