PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUALÂ
Nama : Resa Fitriani
NIM : 2130711035
Prodi : Administrasi Publik
Kekerasan seksual sering  terjadi terutama terhadap wanita. Kekerasan seksual yang terjadi pada wanita sudah menjadi permasalahan umum yang diungkapkan ke media sosial bukan hanya pada wanita dewasa saja, namun sejak dulu pelecahan seksual sudah banyak yang terjadi pada anak-anak dibawah umur yang menjadi sasaran korban pelecehan seksual.
Pelecehan seksual biasanya kebanyakan dilakukan oleh seorang pria dewasa  maupun yang sesama mereka,  tidak menuntut kemungkinan pria juga bisa menjadi korban pelecehan seksual, namun kebanyakan yang ditemukan dilingkungan sekitar dan media sosial sasaran korban kebanyakan pada wanita mau itu wanita yang sudah dewasa ataupun anak dibawah umur.Â
Hal ini sudah menjadi perbincangan publik yang harus segera dihindari, dicegah, dan ditindak lanjuti secara tegas berdasarkan hukum agar kasus kekerasan seksual tidak memakan banyak korban, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik maupun mental para korban.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia menjadi problematika sampai saat ini masih banyak korban dari kasus pelecehan seksual yang terjadi pada wanita hingga anak dibawah umur. Â
Pelecehan seksual pada anak dibawah umur telah melanggar hak asasi manusia telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 65 yang mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari perbuatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Perlindungan hukum kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia sudah diresmikan  pada tanggal 12 April 2022  dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diresmikan dan disahkan oleh DPR, UU TPKS merupakan upaya yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk kewajiban dan komitmen nya terhadap warga negara sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur dari ancaman kekerasan seksual. Dengan adanya UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan perlindungan pada korban sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah korban.
Menurut pasal 4 ayat 1 RUU TPKS , terdapat Sembilan jenis bentuk kekerasan seksual yaitu;
- Pelecehan seksual non fisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasai
- Pemaksaan perkawinana
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik