Mohon tunggu...
Reri Sandrian
Reri Sandrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sosial & Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

24 November 2022   20:01 Diperbarui: 24 November 2022   20:08 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah lapangan kerja dan angkatan kerja yang tidak seimbang merupakan salah satu penyebab munculnya pengangguran. Jumlah pengangguran yang besar terkadang membuat perusahaan-perusahaan merasa di atas angin. Mereka kerap memperlakukan karyawan tidak semestinya dan tidak menggubris keberatan karyawan karena beranggapan masih banyak pencari kerja. Jadi, tidak rugi bila perusahaan mekutus hubungan kerja dengan "karyawan pemberontak".

Posisi karyawan yang lemah terkadang menjadikan mereka hanya se ekor sapi perah yang terus menerus diperah, tanpa di indahkan haknya. Salah, jika beranggapan hal itu hanya terhadi pada karyawan atau buruh pabrik. Kasus serupa itu juga terjadi pada perusahaan perusahaan besar dan mapan yang berkantor di kawasan elit dan bonafid. 

Meski mereka berpakaian necis, berdasi, dengan rambut klimis, tidak sedikit yang merasa tanggung jawabnya  tidaksepadan dengan hasil yang di dapat.

Dunia kerja, tidak peduli dimanapun bekerja di pabrik, institusi pendidikan, media massa, perbangkan, telekomunikasi, dan perusahaan multi nasional kerap diwarnai dengan masalah. Permasalahan yang timbul bisa berujung pada ketidak harmonisan hubungan industrial yang berimbas tidak tercapainya target, pemberian surat peringatan, mutasi, demosi hingga tidak naik gaji bahkan sampai timbul PHK.

Ketidak puasan yang timbul dari sebuah ketidak adilan bisa menjadi api dalam sekam, yang dapat membakar, jika tidakdi atasi dengan tepat. Sayangnya para petinggi perusahaan kerap tidak peka terhadap ketidak adilan yang terjadi. Seringkali kerugian yang diderita  atau performa buruk dari perusahaan, menjadi menjadikan karyawan sebagai satu-satunya penyebab itu semua.

Perusahaan cendrung menyalahkan karyawan mencari kambing hitam dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal dalam sebuah struktur perusahaan atau organisasi, semua pihak ikut andil dalam tercapainya suasana kacau tersebut.

Menghadapi persoalan ini, karyawan lebih sering berada di posisi yang lemah. Karyawan cendrung untuk manut terhadap perintah dari atasan atau perusahaan. Mereka seperti tidak memiliki kekuatan untuk mengoreksi langkah pimpinan perusahaan. Kebanyakan hal tersebut terjadi karena ketidak tahuan masyarakat terhadap aturan seputar tenaga kerja. Walaupun ada suara mereka kerap kalah lantang.
 
Adapun bentuk pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam hal :
 1. Dalam masa percobaan
2. Mengundurkan diri
3. Berakhirnya jangka waktu yang telah di perjanjikan
4. Sakit berkepanjangan
5. Meninggal dunia
6. Mencapai batas usia kerja
7. Pelanggaran tata tertip kerja, aturan kedisiplinan dan skorsing
8. Putusan pengadilan negri
9. Rasionalisasi
10. Tidak cakap dalam bekerja.                        

Hal ini di atur dalam Undang- undang ketenaga kerjaan (PP No 35 Tahun 2021.) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun