Mohon tunggu...
Rerika Munita
Rerika Munita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan RUU Cipta Kerja

9 Mei 2023   06:22 Diperbarui: 9 Mei 2023   07:29 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja masih menjadi topik hangat di Indonesia. RUU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia melalui deregulasi dan peningkatan investasi, namun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

RUU cipta kerja diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas kesempatan yang sama dalam memperoleh kesejahteraan yang merata secara sosial dan budaya, serta mendapat perlindungan dan kepastian hukum tanpa diskriminasi".

Salah satu kontroversi dari RUU cipta kerja adalah kemungkinan adanya pengurangan hak-hak pekerja. Pasal 57 RUU cipta kerja memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk melakukan pengurangan pekerja dan memberikan ganti rugi yang lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Namun, pemerintah membela RUU cipta kerja dengan menyatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mempermudah perusahaan dalam merekrut pekerja baru dan meningkatkan investasi yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Selain itu, RUU cipta kerja juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja. Pasal 67 RUU cipta kerja menetapkan adanya upah minimum yang berlaku di seluruh Indonesia, serta menetapkan peraturan mengenai jaminan sosial bagi pekerja.

Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa kelompok pekerja menilai bahwa RUU cipta kerja akan merugikan mereka, sementara kelompok pengusaha menyambut positif RUU tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri di Indonesia.

RUU cipta kerja masih dalam proses pembahasan dan pengesahan di DPR. Di tengah kontroversi yang terus berlangsung, diharapkan keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun