Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran serta persetujuan yang diberikan tersebut tidak berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang KUP, yang dihitung sejak jatuh tempo dengan pembayaran angsuran/ pelunasan.
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran dan persetujuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Mekanisme penundaan dan pengangsuran pajak ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan penundaan atau angsuran pembayaran pajak, khususnya bagi yang menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban pajak.
Ayo bangga bayar pajak demi negeri tercinta!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H