Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus diajukan paling lambat saat Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan untuk kekurangan pembayaran pajak dan sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Surat permohonan seperti yang disebutkan dapat disampaikan melalui:
- elektronik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
- secara tertulis, baik langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, dan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
Apa Saja Syarat Jaminan Permohonan Pengangsuran atau Penundaan?
Wajib Pajak yang meminta pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak diharuskan menyertakan jaminan berupa aset berwujud, dengan persyaratan:
1. aset berwujud harus menjadi kepemilikan Penanggung Pajak yang mengajukan permohonan, sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada;
2. aset berwujud tidak boleh dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak yang mengajukan permohonan.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melewati batas waktu tertentu harus menyerahkan jaminan aset berwujud setara dengan jumlah utang pajak yang diajukan untuk pengangsuran pembayaran pajak.
Bagaimana Bentuk Persetujuan Atas Permohonan?
Setelah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan permohonan dan waktu penyampaian permohonan, serta mempertimbangkan jaminan, Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan keputusan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permohonan. Keputusan tersebut dapat berupa: menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai permohonan Wajib Pajak, menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak terbit keputusan, permohonan dianggap disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus dikeluarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut.
Sanksi dan Denda Administratif
Walaupun Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, ini tidak menghapus kemungkinan adanya sanksi dan/atau denda administratif.