Mohon tunggu...
Rephy Ekawatie
Rephy Ekawatie Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil/Penulis

Contact: rephy.ekawatie@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fenomena PNS dan "Otak Random"

27 November 2018   07:00 Diperbarui: 28 November 2018   13:02 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun komposisi PNS pada kelompok umur 18-20 Tahun sebanyak 1.878 orang PNS; 21-25 Tahun sebanyak 40.607 orang PNS; 26-30 Tahun sebanyak 230.646 orang PNS; 31-35 Tahun sebanyak 595.460 orang PNS; 36-40 Tahun sebanyak 644.341 orang PNS; dan kelompok umur 41-45 Tahun sebanyak 622.597 orang PNS.

Kelompok umur PNS dalam rentang 56-60 Tahun  sebanyak 466.544 orang PNS; 61-65 tahun sebanyak 9.627 orang PNS; dan 66-70 sebanyak 555 orang PNS (BPS, 2017). Apabila dipersentasekan, jumlah PNS di Indonesia sebesar 1,6% dari jumlah Penduduk yang disetimasi sebesar 271.066.400 jiwa (BPS, 2017). 

Rasio ini tidak dapat dikatakan kecil, sedang, atapun besar karena sampai saat ini, tidak ada dasar yang benar-benar tepat untuk mengatur proposisi ideal jumlah PNS terhadap jumlah penduduk untuk menghasilkan output yang optimal. Output yang dimaksud disini adalah kualitas pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi PNS bagi masyarakat. 

Entah karena pengaruh hujan, atau karena bercampur gerah habis minum obat pilek, otak random saya kembali 'ngegas' lagi untuk bertanya. Tahun 2018 ini seleksi penerimaan PNS dibuka secara besar-besaran untuk menjaring sekitar 238.015 orang PNS dari berbagai formasi untuk Kementerian Pusat/ Daerah (Serambinews.com, 20/11/2018). 

Data BPS sebelumnya menginformasikan sampai dengan Tahun 2016 masih ada sekitar 4.374.349 orang PNS aktif yang turuhlah, jika kelompok umur 46-50 Tahun ke atas akan berpotensi pensiun dalam kurun waktu 10 sampai 20 Tahun ke depan, maka masih ada sekitar 2.135.529 orang PNS atau 48,85% dari total yang masih aktif untuk masa kerja yang cukup panjang. 

Penambahan kuantitas sekitar 238.015 orang PNS pada tahun 2018 ini, apakah bisa mendongkrak kinerja layanan yang diterima oleh masyarakat menjadi lebih baik?

Meskipun sulit untuk mengukurnya karena PNS merupakan bagian dari lembaga pemerintah yang sifatnya non profit, tapi tetap menggelitik untuk ditanyakan, apakah 'keuntungan' yang akan diterima oleh Negara/Masyarakat dapat lebih optimal dengan penambahan kuantitas tersebut? Mari kita bersama-sama 'meraba' jawabannya melalui data dan informasi yang ada.

Rasio PNS tertinggi di ASEAN ditempati Brunei Darussalam, dimana jumlah PNS di Brunei sekitar 12% dari total jumlah penduduknya. Hal tersebut berarti ada sekitar 12 orang PNS wajib melayani 100 orang masyarakat. 

Rasio tertinggi kedua ditempati oleh Malaysia, dimana setiap 4 orang PNS bertanggung jawab melayani 100 orang masyarakat. Rasio tertinggi ketiga adalah Laos, dimana 2-3 orang PNS bertanggung jawab melayani 100 orang masyarakat (liputan6.com, 7/09/2018).

Indonesia dengan rasio PNS sekitar 1,6% dari jumlah penduduk, itu berarti sekitar 1-2 orang PNS bertanggung jawab melayani 100 orang masyarakat. Apakah rasio tersebut representative?

Mari kembali mengulik untuk melihat data tingkat pendidikan PNS Indonesia yang telah disajikan sebelumnya. Komposisi pendidikan PNS di Indonesia 54,88% didominasi oleh PNS dengan latar pendidikan Tingkat Sarjana/Doktor/PhD. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun