Mohon tunggu...
Repa Kustipia
Repa Kustipia Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Gastronomist (Gastronome)

Membahas Gastronomi di @gastrotourism_academy Berhenti Menjadi Ahli Gizi (Nutritionist Registered) di tahun 2021. Bertransformasi Menjadi Antropolog Pangan dan Mengisi Materi Antropologi Pangan di Youtube : Center for Study Indonesian Food Anthropology Selengkapnya kunjungi tautan : https://linktr.ee/repakustipia

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sudahkah Badan Bank Tanah Mengutamakan Kesehatan Tanah Untuk Fondasi Reforma Agraria ?

26 Januari 2025   21:55 Diperbarui: 26 Januari 2025   21:55 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Dokumentasi Pribadi

Renungan bersama yang dilakukan gerakan-gerakan sosial-ekologis masyarakat global adalah melakukan hal-hal regeneratif (pemulihan) agar manusia memberikan waktu sejenak untuk elemen tanah untuk pulih dan manusia bisa datang kembali dengan urusannya setelah tanah-tanah ini siap diberikan intervensi, namun hal ini tidak bisa 1 x 24 jam. Proses regenerasi tanah untuk bisa pulih agar menjadi tanah yang sehat menurut studi geografi secara umum adalah 2-5 tahun. Studi ini terkenal dengan nama regenerasi tanah. Mengapa lama sekali 2 - 5 tahun ? tentunya ada proses pengumpulan unsur hara, mengembalikan koloni organisme tanah, dan tanah ini mulai membentuk tanah produktif yang berkualitas, jika digunakan untuk pertanian nantinya. Apakah ada percepatan ? tentu bisa jika ketergantungan pada zat kimia, namun kualitasnya berkurang dan penuh risiko,yang baik selalu menggunakan proses alami karena hal ini akan menjadi fondasi perawatan yang harus menjadi tanggung jawab bersama jika ingin melanjutkan pada tahap reforma agraria, agar tidak banyak mengeluarkan banyak biaya dalam prosesnya. 

Bagaimana dengan kerugian reforma agraria yang selalu diisukan merugikan masyarakat ? ini masalah birokrasi yang perlu diawasi bersama oleh publik dan instansi yang saling terhubung dalam kolaborasi multisektoral, hal ini pernah dibahas oleh Anton Lucas (seorang Indonesianis dan peneliti sejarah hubungan internasional Asia) dan Carol Warren (Antropolog Pembangunan) pada  hasil penelitian mereka yang berjudul : Land for the People: The State and Agrarian Conflict in Indonesia, singkatnya Indonesia tidak bisa disangkal dengan data empiris populasi yang begitu besar dan dihidupkan dari sektor pertaniannya walau janji revolusioner reforma agraria belum terpenuhi, ini masalah birokrasi, kebijakan, regulasi dan administrasi dan kurangnya aksi kolaboratif dan partisipatif antar pihak untuk sama-sama saling paham tentang Undang-Undang Pokok Agraria, hal ini jika masyarakat salah paham, maka hak-hak akses terhadap tanah dan hasil yang adil bagi para petani misalnya akan hilang dan tergerus zaman karena kepemimpinan berganti dan masyarakat maupun pemerintahan yang baru harus mulai lagi dari definisi "apa itu reforma agraria ? ", pun dengan pemerintah dan pihak yang terlibat pada pengarusutamaan reforma agraria : sudahkah paham langkah-langkah revolusioner reforma agraria ini ? 

 Reforma agraria bisa tercapai jika masyarakat dan pemerintah tidak kompetitif tapi edukatif, solutif dan kolaboratif. 

Bagaimana kesehatanmu ? Jika baik-baik saja, coba lihat kesehatan tanah-tanah di sekitarmu, itu adalah elemen yang akan membantu semua urusan kehidupan dari yang paling dasar seperti air dan makanan yang berkualitas. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun