Mohon tunggu...
Repa Kustipia
Repa Kustipia Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Gastronomist (Gastronome)

Membahas Gastronomi di @gastrotourism_academy Berhenti Menjadi Ahli Gizi (Nutritionist Registered) di tahun 2021. Bertransformasi Menjadi Antropolog Pangan dan Mengisi Materi Antropologi Pangan di Youtube : Center for Study Indonesian Food Anthropology Selengkapnya kunjungi tautan : https://linktr.ee/repakustipia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanggulangi Kecelakaan, PT GNI Kerap Menciptakan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

15 November 2023   12:37 Diperbarui: 15 November 2023   12:41 6168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:  gunbusternickelindustry.com

Menanggulangi kecelakaan kerja merupakan komitmen perusahaan untuk meminimalisasi kecelakaan kerja PT GNI. Dalam upaya mencegah kecelakaan kerja PT GNI serta peningkatan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja industri didorong untuk memiliki komitmen pada nilai, kerja keras, dan kompetensi guna menjadikan industri smelter kompetitif. 

Demi mewujudkan hal ini, tentu saja perusahaan perlu memastikan sisi keamanan sebagai upaya preventif kecelakaan kerja karena PT GNI sudah menggabungkan teknologi mutakhir  yang berasaskan nilai-nilai etika untuk jaminan keselamatan pada aktivitas produktivitas produksi Nickel Pig Iron (NPI) per tahunnya dengan skala besar.

Maka, cara menanggulangi kecelakaan kerja di PT GNI, berhubung perusahaan membutuhkan keterlibatan pekerja lokal dan kehadiran inovator yang akan mendobrak pertumbuhan produksi jangka panjang, para pekerja harus benar-benar dibekali budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam industri mengingat pekerjaan para pekerja yang bersinggungan dengan risiko. 

Steve Rayner, seorang profesor ilmu peradaban di Universitas Oxford yang meneliti risiko dan kesehatan kerja dengan fokus riset dalam persepsi risiko dan faktor budaya pekerja yang mempengaruhi tindakan keselamatan kerja khususnya pada sektor geo engineering dan tata kelolanya melihat kompleksitas dalam Praktik K3 ini. 

Maka dari itu, berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan ingin membentuk budaya K3 berkelanjutan dalam ekosistem pekerja dari hulu ke hilir bisa mulai memahami faktor-faktor internal pekerja dan kegiatannya yang melibatkan: budaya pemahaman konsep keselamatan kerja (informasi, pengetahuan, pemahaman, kecakapan praktik dan mawas diri dalam implementasi), cara penyelamatan diri dan komunikasi kedaruratan yang melibatkan pekerja teoritis dan praktis dalam industri, tindakan birokrasi sebagai arus utama regulasi yang diplomatif sehingga penanganan kecelakaan kerja bisa teratasi secara sistematis dan punya tanggapan urgensi yang cepat dan tepat dalam penanganan karena tersedia sesuai standar yang berlaku. 

sumber gambar:  gunbusternickelindustry.com
sumber gambar:  gunbusternickelindustry.com

Dalam industrinya, PT GNI melibatkan tidak hanya tenaga kerja lokal namun juga tenaga kerja asing yang memungkinkan terdapat tantangan dalam hal kompleksitas dan komunikasi, karena masalah teknis dalam produktivitas tidak selalu merupakan kesalahan alat berat. Sehingga PT GNI senantiasa melakukan pelatihan yang berpengaruh pada aktivitas K3 sehingga  PT GNI harus selalu tanggap untuk meminimalisir hambatan permasalahan dalam kedaruratan. Maka dari itu, pendekatan paling efektif adalah kolaboratif-kooperatif sehingga terbentuk budaya paham pekerja untuk selalu selamat ketika sedang bekerja. 

Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI membentuk kesadaran untuk meningkatkan pola perilaku aman dalam bekerja sehingga para pekerja paham hal-hal simbolis seperti, perilaku dan kondisi kerja yang tidak aman, beban kerja dan kapasitas kerja yang sesuai standar, dan pemahaman operasional jika terjadi kerusakan atau masalah, prosedur penanganan dan pemikiran kritis yang solutif tercipta.

Hal ini tentu tidak mudah dalam manajemen industri karena diperlukan proses yang berkala untuk mencapai tujuan-tujuan kesehatan dan keselamatan kerja yang dimulai dari sosialisasi regulasi yang disetujui dan diadopsi oleh perusahaan dalam hal ini adalah PT GNI, diseminasi pengetahuan dan penerapan atau implementasi setelah pemahaman yang terdokumentasi, dan untuk mengevaluasi prosesnya diperlukan sertifikasi untuk menguji kompetensi para pekerja, hal ini adalah akumulasi dari pelatihan, pengembangan, dan penerapan kesadaran kesehatan dan keselamatan pekerja. 

Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI jika diselerasakan pada PP No.88 Tahun 2019 Pasal 164 ayat 5 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam upaya menciptakan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Maka, ada beberapa elemen yang menjadi fokus utama yang memberikan dampak signifikan pada operasional dan kesejahteraan pekerja seperti: 

  1. Pencegahan penyakit dan kecelakaan bisa diupayakan dari sistem proteksi tinggi di area kerja seperti penggunaan APD atau Alat Pelindung Diri sesuai standar yang berlaku pada lingkungan kerja dan minim kontaminasi karena sudah teredukasi dengan baik oleh penyuluh kesehatan industri dan pekerja dalam memahami i jenis-jenis bahan kimia dengan konsekuensinya jika ada hal-hal janggal sebagai deteksi dini. 

  2. Peningkatan Kesehatan tercermin dari kelengkapan fasilitas pekerja sebagai ketersediaan perusahaan untuk kedaruratan seperti tersedianya panitia K3 maupun klinik atau pusat/posko kesehatan sebagai tempat pertolongan pertama kecelakaan kerja sebelum dirujuk lebih lanjut dengan ketersediaan tenaga kesehatan dan peralatan medis  yang memadai disertai kelengkapan asupan gizi pekerja untuk mencapai kebugaran jasmani dan rohani yang mendukung produktivitas pekerja, minimal memiliki menu dan kantin sehat sebagai dukungan asupan pekerja. 

  3. Penanganan Penyakit, dibuktikan dengan penyediaan akses cepat tanggap darurat dan tidak bertele-tele dalam penanganan, hal ini sebagai tindakan promotif (pemeliharaan dan peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan suatu penyakit atau masalah kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan pekerja), termasuk tindakan evakuasi cepat dan tanggap serta tepat waktu dan 

  4. Pemulihan Kesehatan terlihat dari upaya pemulihan pasca cedera pekerja, penyediaan program rehabilitatif yang optimal dan memastikan pekerja bisa kembali bekerja ke lingkungan pekerjaan dalam keadaan pulih dan prima sehingga bisa melanjutkan tanggung jawab dan dedikasinya di PT GNI. 

Adapun sertifikasi K3 secara umumnya bisa terselenggara secara internal (perusahaan bermitra dengan lembaga legal penyedia jasa pelatihan dan pembinaan K3 dalam kesepakatan untuk menghasilkan calon ahli K3 kompeten. 

Pemberian materi atau pembekalan oleh pejabat fungsional daerah lokasi perusahaan, tingkat lanjut dan serius para pekerja K3 diberikan kesempatan mengembangkan diri dan dibekali keilmuan secara formal pada jenjang pendidikan lanjutan apabila pekerja perusahaan minimal memiliki strata latar pendidikan terakhir DIII/Sederajat mendapatkan kesempatan melanjutkan program S1/DIV dengan konsentrasi K3 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Hal ini terdokumentasi pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.239 tahun 2003. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun