Mohon tunggu...
Repa Kustipia
Repa Kustipia Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Gastronomist (Gastronome)

Membahas Gastronomi di @gastrotourism_academy Berhenti Menjadi Ahli Gizi (Nutritionist Registered) di tahun 2021. Bertransformasi Menjadi Antropolog Pangan dan Mengisi Materi Antropologi Pangan di Youtube : Center for Study Indonesian Food Anthropology Selengkapnya kunjungi tautan : https://linktr.ee/repakustipia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dari UU Pangan ke UU Cipta Kerja, Sekarang Jadi Perppu Cipta Kerja, Apa Kabar Konstitusi Pangan Indonesia?

6 Januari 2023   16:16 Diperbarui: 6 Januari 2023   16:25 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: uu-ciptakerja.go.id

Halaman 33. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut yang terlampir pada poin kelima yang menyebutkan : pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan)

Halaman 640 pada Pasal 64 : Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) diubah sebagai berikut:

Maka, Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebrrnan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Tentunya bahasan pangan akan dijumpai dari halaman 470 - 484 dengan pasal 142 yang diakhiri dengan bahasan :

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l ayat : 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Inilah yang ditakutkan jika para pelaku usaha pangan olahan melakukan kelalaian, uang darimana 4 Milyar itu ? Silakan dicermati seksama saja, agar konsentrasi terhadap sektor pangan tidak terombang-ambing lagi.

Perppu Cipta Kerja

Sumber: jdih.setkab.go.id
Sumber: jdih.setkab.go.id

Sekarang yang sedang hangat dibicarakan yaitu pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 dan inikah kado akhir tahun tentang konstitusi ? Memang Perppu ini lebih mengarah pada urusan pekerja, namun mengapa kata pangan masuk kembali dan hal baru apa yang berdampak menguntungkan bagi masyarakat Indonesia ? 

Redaksinya silakan dicermati bersama saja diawali dengan ini : 

Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change) dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Kemudian menelisik isinya yang membahas pangan, silakan lihat bersama pada halaman 475 dimulai dari Pasal 1 dengan isinya berupa definisi pangan dan itu hampir sama dengan UU Cipta Kerja dan terkesan hanya copy-paste saja, dan tidak ada yang mengarah pada perubahan radikal lebih baik maksimal untuk transformasi yang disebutkan redaksi awalnya bahwa dinamika global akan berpengaruh pada kenaikan harga pangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun