Dan Undang-Undang Pangan ini seakan-akan tidak bisa meringkas apa yang sudah disebutkan, contohnya :Â
Bahan Tambahan Pangan, diulangi lagi Bahan Tambahan Pangan tanpa ada definisi dan keterangannya. Inikah yang disebut dengan redundant (hal-hal berulang) tanpa makna ?Â
Undang-Undang Pangan sudah begitu adanya.Â
Undang-Undang Cipta KerjaÂ
Terbitlah Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI, dan jumlah halamannya ada 1187, bagaimana dengan nasib pangan, ternyata kata pangan jika ditelusuri hanya ada 221 kata saja, artinya ada perampingan dan pemangkasan dari Undang-Undang Pangan.Â
Hal ini sangat tidak cocok, karena masalah Pangan itu bisa saja belasan/puluhan/ribuan halaman hanya untuk menjelaskan dan mengatur pangan saja.
Coba saja per komoditas diatur, sebagai hiburan tebak-tebakan saja, sebutkan 10 jenis buah jeruk dari Indonesia !Â
Jeruk medan, jeruk bali, jeruk garut, jeruk lemon, jeruk nipis, jeruk purut, jeruk limau, jeruk keprok, jeruk pontianak, jeruk siam, dan masih banyak lagi. Nah ini baru buah-buahan, buah jeruk lagi belum membahas yang lain.
Terbayang ya betapa banyaknya kalau dibuat undang-undang yang sangat detil, makanya perlu partisipasi publik dari seluruh latar belakang.
Ya diajak diskusi dan musyawarah entah itu perwakilan pedagang jeruk, konsumen penggemar jeruk. Orang Indonesia kalau dianggap dan diajak sama birokrat pasti antusias dan pasti akan memberikan yang terbaik juga, karena ketika disebutkan untuk Indonesia yang lebih baik, disitulah patriotisme yang sebenarnya.Â
Intisari dari UU cipta kerja yang membahas pangan sebagai berikut :Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!