Apakah tolak ukur berprestasi seorang kepala sekolah harus menyetorkan uang 75 juta bisa menjadi kepala sekolah yang (basah) unggulan bisa di jabat oleh orang yang tidak berkompeten tersebut, bukan berdasarkan kreteria semestinya prestasinya.
Kabupaten Ngawi memang kecil bahkan sangat kecil mengartikan prestasi guru teladan, kepala sekolah berpretasi dengan sekumpulan uang 75 juta, jika guru teladan dan kepala sekolah yang bepretasi saja tidak dihargai oleh aparatur Negara “Instansinya” lantas apa artinya pretasi yang dirahinya semua itu ? apakah hanya sebuah dongen untuk menina bobokan anak cucu, atau sekedar kenangan sejarah pahit saja dari seorang yang berpretasi malah di lempar keluar karena tidak memiliki uang 75 juta, ataukan ini menjadi cara bagi kepala sekolah - kepala sekolah di kabupaten Ngawi untuk melakukan tindakkan tak terpuji KORUPSI.
Jika ini cara yang ditempuh oleh BKD dan Bupati Ngawi Kanang maka selamat kabupaten Ngawi merupakan tempat sarana dan prasaran pendidikan para koruptor di negeri ini, yang dimulai dari paling bawah hingga paling atas, mulai dari kelas teri hingga kelas kakap.
Dengan moto Ngawi Ramah semoga bisa berbenah Ramah untuk orang yang berpretasi kenaikan pangkat dan penghargaan akan prestasi, jenjang karirer objektif sesuai dengan aturan dari pemerintah bukan dari uang 75 Juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H