Mohon tunggu...
Reny DwiKurniawati
Reny DwiKurniawati Mohon Tunggu... Freelancer - NIM 191910501021

:)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dana Perimbangan Korban Letusan Gunung Kelud, Kediri

18 April 2020   10:57 Diperbarui: 18 April 2020   11:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan pengaturan desentraslisasi, maka dari itu tentu saja dibutuhkan suatu sistem untuk mengatur wewenang antara pusat dan daerah, termasuk masalah keuangan. Dalam hal ini yaitu otonomi daerah, memberikan kewenangan yang luas kepada daerah sehingga memungkinkan daerah untuk dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam menentukan arah pembangunan di daerah sesuai dengan potensi, kondisi dan aspirasi yang berkembang dimasyarakat.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terakait erat dengan pelaksanaan otonomi daerah harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, harus berorientasi pada pemberdayaan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjamin keserasian hubungan antar daerah, antara daerah dengan Pemerintahan Provinsi dan antara daerah dengan pemerintahan pusat. Untuk merealisasikan hal tersebut tentunya dibutuhkan alokasi anggaran atau dana.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah.

Dana perimbangan dibedakan menjadi:

1. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak

  •  * Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • * Pajak Penghasilan (PP) Pasal 25 dari Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

2. Dana Alokasi Umum

3. Dana Alokasi Khusus

4. Dana Perimbangan Provinsi

Rincian sumber penerimaan daerah dari hasil perimbangan keuangan diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Dana  Perimbangan  memiliki  peran  yang  sangat  penting  bagi  sebagian  besar  daerah termasuk dalam menanggulangi bencana alam.

Letusan Gunung Kelud tahun lalu meninggalkan efek yang luar biasa bagi warga Kediri. Dampak dari letusan tidak hanya di rasakan warga di dekat lokasi namun juga hampir seluruh warga di wilayah Kediri.  13 Februari 2015  menjadikan memorable sendiri bagi warga Kediri. Karena tidak hanya menimbulkan korban jiwa namun juga menimbulkan kerugian ekonomi di sektor pertanian, perikanan, transportasi, pariwisata dan lainnya. Banyak aktivitas yang terhambat dan bahkan banyak sekolah yang diliburkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun