Mohon tunggu...
Rentha Setvar
Rentha Setvar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Rentha Setvar

Selanjutnya

Tutup

Film

Penegakan Etika Profesi di Bidang Hukum Dinilai dari Sudut Pandang Film

27 Juni 2021   21:21 Diperbarui: 27 Juni 2021   21:30 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Film "The Rainmaker" ini menceritakan seorang Mahasiswa yang baru lulus dari sekolah hukum, yang kemudian mengikuti Test untuk mendapatkan izin beracara. The Rainmaker adalah film drama legal Amerika tahun 1997 berdasarkan novel John Grisham tahun 1995 dengan nama yang sama, dan ditulis dan disutradarai oleh Francis Ford Coppola. Film ini dibintangi Matt Damon, Danny DeVito, Danny Glover, Claire Danes, Jon Voight, Roy Scheider, Mickey Rourke, Virginia Madsen, Mary Kay Place dan Teresa Wright di peran film terakhirnya

The Rainmaker adalah film ber-genre thriller asal Amerika Serikat (AS) yang dirilis pada 21 November 1997. Disutradarai oleh Francis Ford Coppola sosok tersohor di balik layar yang telah sukses menghadirkan beberapa film seperti sekuel The Godfather, Patton, Apocalypse Now, dan masih banyak lagi.

Rudy baylor sebagai pemeran utama tumbuh di lingkungan yang serba kekurangan, dan memiliki ayah yang suka sekali mabuk mabukan dari kebiasaan ayahnya tersebut sehingga membuat ibu rudy baylor sering disiksa oleh ayah kandungnya, namun dari pengalaman pahitnya itu sehingga rudy baylor sangat menjunjung tinggi kemoralan. 

Kisahnya ini dimulai saat ingin membela seorang anak yang sudah di asuransikan atas kesehatannya namun apa yang disangka bahwa anak tersebut tidak di tanggung oleh pemilik perusahaan tersebut, sudah 8 kali keluarga tersebut mengirim Klaim asuransi namun tidak pernah diindahkan oleh pemilik perusahaan asuransi tersebut,

Dengan berbagai cara rudy baylor mencari cara agar bisa asuransi anak tersebut di kalim, namun tetap saja pihak asuransi tidak mengindahkan Klaim tersebut bahkan ibu dari anak tersebut Dibilang Bodoh oleh Presiden pemilik asuransi tersebut. 

Tepat disaat rudy baylor bersama dengan Temannya desk seorang ahli di bidang Asuransi yang memiliki sifat memanfaatkan segala keadaan, bisa diliat disaat deck datang kerumah sakit dengan memaksa Klain untuk menandatangani sebuah surat dimana posisi orang tersebut dalam keadaan yang gawat darurat :D, Namun dari cara deck itu menurut saya sangat pass dalam Profesinya (Memanfaatkan keadaan).

Kembali lagi ke cerita anak tersebut, disaat deck dan Rudy berusaha menyelamatkan nyawa anak tersebut ternyata sungguh disayangkan bahwa anak tersebut sudah meninggal akibat penyakit leukemia yang di deritanya, yang di harapkan sangibu saat mendaftarkan anaknya tersebut ke asuransi tersebut dengan harapan bahwa anaknya akan ditanggung oleh asuransi tersebut namun semua berkata lain, sekarang semua itu hanya tinggal kenangan saja,

Namun sebelum anak tersebut meninggal hakim dan pemilik perusahaan asuransi itu datang kerumah anak tersebut dengan maksud berjumpa dengan keluarga dan pemilik asuransi tersebut dan sebagai bukti bahwa anak tersebut benar benar sakit dan bahwa benar perusahaan asuransi itulah yang harus bertanggung jawab.

Disaat kejadian itu berlangsung persidangan kasus asuransi dimulai dimana Dot and Buddy Black menuntu perusahaan Great benefit sebesar lebih dari $10.000.000 juta dollar atas meninggal anaknya tersebut. namun perusahaan Great benefit tidak mau menyerah begitu saja disitu dia menyewa pengacara profesional yang tidak mementingkan moral dan selalu menghalalkan segala cara dalam memenangkan persidangan yaitu bernama Leo F. Drummond, dulu iya bekerja sama dengan rudy baylor namun karna kasus suapnya yang sangat bertentangan terhadap prinsip rudy baylor sehinga ia keluar dari Tim Leo F. Drummond.

Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. 

Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syaratsyarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar -- benar bekerja secara profesional di bidangnya. 

Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang -- undang. 

Bagi profesional hukum dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya dilengkapi dengan rambu -- rambu dalam arti luas, yaitu rambu -- rambu hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu -- rambu etik dan moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.

 Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya. 

Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.

Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya. 

Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta memiliki kecakapan teknis dan kematangan etis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun