Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang -- undang.Â
Bagi profesional hukum dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya dilengkapi dengan rambu -- rambu dalam arti luas, yaitu rambu -- rambu hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu -- rambu etik dan moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.
 Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.Â
Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.
Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.Â
Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta memiliki kecakapan teknis dan kematangan etis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H