Pemerintah kembali memperketat aturan bepergian baik Luar ataupun dalam Negeri, setelah sebelumnya cukup dengan antigen bagi yang sudah vaksin dosis ke 2, namun sekarang berbeda.
Melalui SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 no 21 tahun 2022, bahwasanya pengguna transportasi baik Darat, Udara atupun Laut diwajibkan vaksin dosis ke 3 yaitu Booster.
Hal ini mulai akan diberlakukan tanggal 17 Juli 2022 ini, jadi yang belum vaksin dosis ke 3 Booster di anjurkan segera vaksin, jika ingin bepergian keluar Daerah ataupun Luar Negeri.
Masyarakatpun bertanya? Apakah jika setelah vaksin ke 3 akan ada vaksin ke 4 lagi, mengingat aturan dari Pemerintah yang selalu berubah-ubah.
Jika sebelumya persyaratan dari Pemerintah cukup dengan swab PCR yang sempelnya berlaku 3x24 jam, bagi yang sudah vaksin dosis 1.
Serta swab Antigen yang berlaku 1x24 jam, jika sudah vaksin dosis ke 2, hal itu saja sudah membuat masyarakat kebingungan, apalagi ditambah dengan aturan baru ini.
Terlepas dari aturan Pemerintah yang berubah-ubah, tentu semua itu dilakukan untuk mencegah beredarnya kembali Virus COVID-19, yang sempat melanda belahan dunia.
Saat ini memang virus COVID-19 bisa dikatakan sudah berkurang drastis, namun Pemerintah sepertinya tidak ingin kecolongan dalam menangani khasus ini.
Pemerintahpun sudah meluncurkan Aplikasi Peduli Lindungi sejak 2021 lalu, guna untuk menampung data hasil vaksinasi COVID-19.
Lalu bagaimana jika ada yang belum mempuanyai Aplikasi Peduli Lindungi? Tentu saja sertifikat hasil ketika vaksinsi baik dosis 1, 2 dan 3 wajib untuk dibawa jika bepergian.
Virus-virus ini bisa di ibaratkan bom waktu, yang bisa kapan saja meledak atau muncul kapan saja, oleh sebeb itu Pemerintah betul-betul memperketat peraturan bepergian Masyarakatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H