Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prosedur Pengaduan pada Whistleblowing System Perumda Pembangunan Sarana Jaya

26 Oktober 2022   06:22 Diperbarui: 26 Oktober 2022   06:37 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1982, yang pada awal berdirinya Sarana Jaya berorientasi sebagai penunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri serta sarana-prasarana dengan berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan yang pada sifat naturalnya adalah badan hukum yang berorientasi laba.

Pada Perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta dan dunia usaha yang semakin kompetitif membuat Sarana Jaya perlu melakukan perubahan dan perluasan fungsi dan peranan Sarana Jaya.

Salah satu bentuk perkembangan demi peningkatan efektivitas organisasi perusahaan, saat ini apabila insan Sarana Jaya mengalami, melihat atau mengetahui tindakan pelanggaran di Sarana Jaya dapat mengadukannya secara resmi dan rahasia sebagai seorang whistleblowers. Tindakan tersebut dalam dunia hukum disebut juga dengan Whistleblowing.

Sarana Jaya terus mengembangkan tingkat keprofesionalan perusahaan dengan menghadirkan sistem whistleblowing atau disebut juga dengan Whistleblowing System.

Whistleblowing System pada PD Sarana Jaya atau WBS Sarana Jaya adalah sistem pelaporan pelanggaran yang dikelola oleh Synergy Strategic Advisory (SSA) selaku pihak independen untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan dari seluruh Insan Sarana Jaya mengenai dugaan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kriteria Pengaduan yang dapat dilaporkan atau diadukan ialah jenis-jenis tindak pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS Sarana Jaya yang mencakup perbuatan-perbuatan anatara lain:

  • Melakukan Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
  • Melakukan Pelanggaran Peraturan Internal Perusahaan;
  • Pelanggaran Norma dan Etika.

Pada sistem WBS ini, kerahasiaan serta perlindungan pelapor juga menjadi perhatian penting dimana Sarana Jaya berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan serta melindungi identitas pelapor (whistleblowers). Sarana Jaya juga memberikan beberapa jaminan seperti:

  • Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor;
  • Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan.

Berikut juga terdapat tata cara dalam membuat dan memantau pengaduan WBS Sarana Jaya yakni:

  • Mengisi Formulir Pengaduan

Klik tombol "Buat Pengaduan" yang terdapat di halaman awal dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Buat Pengaduan" di paling bawah.

  • Pantau Pengaduan

Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dibuat dengan klik tombol "Pantau Pengaduan" yang terdapat di halaman awal. serta anda juga dapat membuat pengaduan baru.

Sudah siap menjadi Whistleblower? Silahkan adukan segera melalui website resmi aduan Sarana Jaya di pengaduansaranajaya.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun