Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusnya Kontrak Sepihak

24 Oktober 2022   06:40 Diperbarui: 24 Oktober 2022   06:44 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibatalkannya sebuah perjanjian dengan cara sepihak merupakan peristiwa yang sering terjadi dalam dunia praktik bisnis di lapangan.

Meskipun pihak-pihak yang sebagai subjek telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai syarat sahnya suatu perjanjian.

Namun, sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut kadangkala melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak saja.

Walaupun demikian, pintu masuk seperti apakah yang bisa dipakai oleh para pihak dalam mengajukan gugatannya? Apakah dalam bentuk Wanprestasi ataukah dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum?

Berdasarkan problematika hukum yang muncul dari pembatalan perjanjian secara sepihak, Mahkamah Agung (MA) sebagai tingkatan struktural peradilan tertinggi di Indonesia, sudah mempunyai pendapat yang konsisten.

MA berpendapat bahwa bilamana salah satu pihak yang telah mengadakan perjanjian dengan pihak lain, membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 Yurisprudensi: 1. Putusan MA RI No. 1051 K/Pdt/2014 2. Putusan MA RI No. 580 PK/Pdt/2015 3. Putusan MA RI No. 28 K/Pdt/2016 

Sebagai contoh: Dalam putusan MA RI No. 1051 K/Pdt/2014 tersebut, MA berpendapat bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/ Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Putusan ini kemudian diperkuat pada putusan Peninjauan Kembali No. 580 PK/Pdt/2015.

Dalam pertimbangannya MA menegaskan bahwa penghentian perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum.

Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat; Sikap hukum MA tersebut dipertegaskan kembali melalui Putusan No. 28 K/Pdt/2016 (Dicky Rahmat Widodo vs Rista Saragih dan Hotman Sinaga) tanggal 17 November 2016.

Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; MA berpandangan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, telah menjadi yurisprudensi tetap di MA.

Hal ini karena MA telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut diseluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun