Setelah menjalani stage (magang) dan beroepsopleiding (pendidikan profesi), advokat magang berhak disumpah menjadi advokat dan berubah dari advocaat-stagiaire menjadi advocaat-medewerker.
Melihat perbandingan dengan negeri Van Oranye ini, beruntunglah para Advokat di tanah air yang tidak mengalami proses yang cukup rumit dan panjang seperti di Belanda.
Memang pada akhirnya, seni berargumentasi itulah yang harus dimiliki oleh seorang Advokat.
Namun semua itu tidak akan terasah dengan mudah bilamana proses dan cara mendapatkannya juga gampang.Â
(RM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!