Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi berperan penting dalam proses dan mekanisme seleksi hakim konstitusi yang diusulkan oleh masing-masing cabang kekuasaan tersebut.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, dibentuk Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2003 bahwa Sekretariat jenderal dipisahkan dari organisasi kepaniteraan.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif, sedangkan kepaniteraan menjalankan tugas teknis administrasi justisial.
Pembedaan dan pemisahan ini tidak lain dimaksudkan untuk menjamin agar administrasi peradilan atau administrasi justisial di bawah kepaniteraan tidak tercampur aduk dengan administrasi non justisial yang menjadi tanggungjawab sekretariat jenderal.
Baik sekretariat jenderal maupun kepaniteraan masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan, maka tata cara dan prosedur pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan hukum acara, yaitu hukum acara mahkamah konstitusi. -RM.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI