Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensitas UU Keamanan Nasional Mengawal SISHANKAMRATA

28 November 2021   06:08 Diperbarui: 28 November 2021   06:11 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo temui Andika Perkasa di Markas TNI AD/ Foto: korankompas.com

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta atau dikenal dengan Sishankamrata yang merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945 kembali digelorakan oleh Menteri Pertahanan, Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang mana merupakan sebuah strategi dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan segala aspek negara dan bangsa baik dari segala macam bentuk ancaman dari eksternal

Saat ini, di tengah banyaknya rintangan dan tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negeri, baik dari aspek teknologi sampai aspek ideologi, membuat Indonesia sebagai negara dan bangsa yang terdiri dari begitu banyak sekali perbedaan membuat Indonesia sangatlah mudah untuk dapat dikontrol atau dikendalikan oleh pihak-pihak yang menginginkan perpecahan di bangsa yang sudah merdeka 70 tahun lebih ini.

Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 mengenai pertahanan negara dan keamanan negara menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Akan tetapi, yang menjadi problematika hingga saat ini yakni belum adanya Undang-undang tentang "keamanan". Untuk membingkai Keamanan dalam satu sistem dengan Pertahanan, maka dibutuhkan UU yang mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan, yang isinya mengandung muatan semangat dan performa "sishankamrata".

Saat ini, bentuk penerapan Sishankamrata ini dapat dilihat dengan diperkenalkannya sebuah komponen cadangan atau komcad yang diisi oleh warga sipil biasa dengan diikutsertakan dalam pelatihan militer dan pemberian edukasi terkait hal-hal yang menjadi bagian penting dalam pertahanan negara dan bangsa.

Undang-Undang keamanan nasional ini nantinya memiliki tujuan dan fungsi aturan yang bertujuan memperjelas fungsi pemerintahan yang diselenggarakan secara terpadu serta sinergis dalam rangka menjamin stabilitas kondisi keamanan di sebagian atau di seluruh wilayah negara, menjamin tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta menjamin keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, peri kehidupan rakyat, masyarakat, dan pemerintah yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945.

Di dalam undang-undang ini juga nantinya akan diatur terkait komponen aktor-aktor atau pengendali pimpinan masing-masing sektor yang tentunya akan sangat banyak memegang kendali berbagai lapisan yang ada di tiap-tiap sektor.

Batas-batas peran dan tugas serta fungsi dari berbagai institusi militer dan sipil juga nantinya akan diatur di dalam undang-undang ini, guna meminimalisir timbulnya ego sektoral yang akan terjadi kedepan. Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan dari tingkat politis tertinggi, hingga aktor pelaksana paling bawah dapat tersampaikan dengan sempurna tanpa kekurangan dan misinformasi yang akan berakibat fatal pada pertahanan bangsa dan negara.

Dengan keseriusan Menteri Pertahanan saat ini, serta didukung penuh kekuatan politik di DPR maka diharapkan undang-undang kemanan nasional ini dapat segera diterbitkan.

Mengutip sebuah kalimat yang pernah disampaikan Gilbert Keith Cherston,

The only defensible war is a war of defense

Atau bila diterjemahkan secara bebas ke dalam Bahasa Indonesia, "Satu-satunya perang yang dapat dipertahankan adalah perang pertahanan". Merdeka!

-RM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun