Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 (UUAP )menyatakan:
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan;
- Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan;
- Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan;
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Peradilan TUN berwenang melakukan pengujian atas ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dalam menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan suatu tindakan. Menindaklanjuti pasal ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewewenang, dimana pemeriksaannya dilakukan secara sepihak (voluntair).
Kelaziman selama ini, kompetensi Peradilan TUN adalah pengujian atas tanggung jawab jabatan berkaitan dengan legalitas suatu tindak pemerintahan, yang meliputi wewenang, prosedur dan substansi. Dengan diberikannya kewenangan bagi Peradilan TUN untuk melakukan pengujian atas ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan, maka Peradilan TUN bukan hanya menguji mengenai legalitas, namun sudah melakukan pengujian atas tanggung jawab pribadi berkaitan dengan perilaku (maladministrasi) seorang pejabat.
Selanjutnya, mengingat dalam pengujian penilaian penyalahgunaan wewenang ini adalah berkaitan dengan perilaku si pejabat, maka asas pengujian ex-tunc yang selama ini lazim dalam pengujian legalitas tindak pemerintahan di Peradilan TUN saja tidak akan cukup dan harus ditambahi dengan pengujian ex-nunc, mengingat saat untuk menguji dan mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang berupa maladministrasi (terlebih maladministrasi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara) adalah sesudah diterbitkannya keputusan atau tindakan.
PTUN sebagai pemegang mandat tertinggi dalam penyelesaian sengketa administrasi negara, cukup memiliki wibawa dan peran yang sangat strategis dalam tugas dan kewenangan yang cukup meluas dan tinggi terkhusus dalam salah satu fungsinya yaitu memeriksa unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan. Sampai saat ini penulis belum mendapatkan info dan temuan-temuan baru terkait kendala-kendala di lapangan sehingga pembahasan terkait kendala akan ditambahkan pada revisi selanjutnya.
Dengan diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2014, kompetensi absolut PTUN menjadi semakin luas. Hal ini menimbulkan implikasi memperlemah atau menguatkan fungsi PTUN. Dengan meluasnya kompetensi absolut PTUN maka tuntutan masyarakat akan perlindungan hukum kepada PTUN menjadi semakin tinggi. Fungsi PTUN menjadi lembaga pengawasan yang semakin kuat dalam PTUN mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pejabat pemerintahan.
Seiring dengan semakin luasnya kompetensi absolut PTUN, fungsi PTUN akan menjadi semakin kuat apabila:
- Â Fungsi PTUN ditunjang dengan pengaturan pelaksanaan (eksekusi) putusan yang lebih mempunyai daya paksa. Akan menjadi sia-sia ketika semakin banyak warga masyarakat yang memohon perlindungan hukum kepada PTUN akan tetapi sebaliknya putusan PTUN tidak dapat dipaksakan berlakunya;
- Independensi pengadilan dan hakim-hakimnya dapat dijaga sehingga PTUN mampu membentengi dirinya dari pengaruh, tekanan, campur tangan dari lembaga lainya maupun dari para pihak yang berperkara.
Kedepan, perlu dilakukannya penguatan fungsi PTUN sebagai lembaga pengawasan maupun lembaga peradilan seiring dengan meluasnya kompetensi PTUN berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Salah satu bentuknya yaitu, memperbaharui UU PTUN untuk menyesuaikan dengan UU Administrasi Pemerintahan. Perlu juga adanya peningkatan independensi hakim PTUN dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa atau permohonan. -RM.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H