Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Problematika Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia

7 November 2021   22:50 Diperbarui: 20 November 2021   17:30 1878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IUU Fishing merupakan singkatan dari Illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unreported Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan ataupun sudah dilaporkan, namun secara tidak benar. Unregulated Fishing yaitu kegiatan perikanan yang tidak diatur, seperti kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah perairan ataupun sebagainya, dimana belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan terhadap hal tersebut. Secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada. IUU Fishing dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan serta intensitas eksploitasi, baik pada skala kecil maupun industri, di zona yurisdiksi nasional maupun internasional. 

Illegal Fishing

Yang termasuk sebagai praktek Illegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. Dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat berlangsungnya kegiatan penangkapan;
  2. Bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku dan/atau peraturan internasional;
  3. Dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Unreported Fishing

Disebut sebagai Unreported Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dlakukan di area yang menjadi kompetensi institusi pengelolaan perikanan regional, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan oleh institusi tersebut. Kegiatan Unreported Fishing yang umum terjadi di Indonesia di antaranya; penangkapan ikan yang tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkapan, hasil tangkapan ikan yang langsung dibawa ke negara lain (transhipment di tengah laut).

Unregulated Fishing

Kegiatan penangkapan ikan disebut sebagai Unregulated Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan yang memenuhi unsur :

  1. Pada suatu area atau stok ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaannya, atau kegiatan penangkapan yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai aturan internasional;
  2. Pada area yang menjadi kewenangan institusi/organisasi pengelolaan perikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang bukan anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut;
  3. Kegiatan Unregulated Fishing di perairan Indonesia, antara lain disebabkan masih belum diaturnya mekanisme pencatatan data hasil tangkapan dari seluruh kegiatan penangkapan ikan yang ada, belum diatur wilayah perairan-perairan yang diperbolehkan dan dilarang, belum diatur aktifitas sport fishing; kegiatan-kegiatan penangkapan ikan menggunakan modifikasi dari alat tangkap ikan yang dilarang.

Bagaimana Indonesia terdampak dengan IUU Fishing? 

Berada di antara benua Asia dan Australia, serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik secara geo-politik membuat letak Indonesia sangatlah strategis, sehingga Indonesia menjadi negara poros maritim dunia dalam konteks global perdagangan atau The Global Supply Chain System yang menghubungkan Kawasan Asia-Pasifik dengan Australia. Dengan hal tersebut tentunya Indonesia memiliki potensi lestari akan sumber daya ikan laut dan rentan terajadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara-negara lain. Untuk mencegah kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia oleh kapal-kapal asing, maka Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan upaya diplomasi dengan negara-negara tetangga yang kapal perikanannya kerap memasuki perairan Indonesia. Di era kepemimpinan Ibu Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Indonesia telah melakukan pertemuan dengan beberapa Duta Besar negara tetangga untuk menyampaikan kebijakan prioritas KKP selama 5 tahun  kedepan termasuk keseriusan dalam memberantas praktek-praktek IUU Fishing. Dalam pertemuan-pertemuan dengan negara sahabat dan di forum-forum internasional, KKP selalu mengajak negara lain untuk berkomitmen memberantas IUU Fishing. Pada beberapa kesempatan lain, KKP juga menyampaikan surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melayangkan Nota Diplomatik kepada negara-negara tertentu untuk mencegah kapalnya melakukan IUU Fishing di Indonesia.

Kilas balik pada tahun 2011, terdapat 0-30 persen ikan tuna, yang mana sekitar 3.889-6.500 ton diekspor ke Amerika Serikat secara ilegal dan tidak dilaporkan. Menurut data FAO, sekitar 90% stok ikan dunia telah dieksploitasi secara besar-besaran dan menurut data WWF tahun 2015 mengancam lebih dari 85% stok ikan secara global dan mengancam 65% terumbu karang Indonesia. Menurut Veerle, dari RUSI, Indonesia mengalami illegal fishing karena masih belum terpenuhinya isfrastruktur dan peraturan yang kurang keras dari pemerintah, juga belum adanya awareness di kalangan nelayan sendiri, serta masih belum memahami zona-zona penangkapan ikan yang boleh ataupun tidak boleh ditangkap, yang menyebabkan banyak nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat keamanan laut negara tetangga. Hal ini bukan hanya mengancam stok ikan, namun juga berdampak negatif pada kegiatan ekonomi nelayan berskala kecil. Maka dari itu, pemerintahan Joko Widodo Kabinet yang pertama menetapkan 3 pilar, diantaranya pilar kedaulatan, pilar keberlanjutan dan pilar kesejahteraan. Pemerintah juga melakukan moratorium kapal asing dan juga pelarangan transshipment pada tahun 2014, pembentukan Satuan Tugas Pemberantas Illegal Fishing, analisis evaluasi kapal ikan eks asing dan di tahun 2016 ditetapkan adanya pelarangan kapal eks asing dan modal asing dalam sektor perikanan tangkap. Serta juga untuk mendukung pilar pertama yaitu pilar kedaulatan, Indonesia melakukan penenggelaman kapal yang melakukan kejahatan illegal fishing untuk memberikan deterrent effect.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun