Mohon tunggu...
Politik

Do'a Hanyalah Do'a

31 Agustus 2016   20:45 Diperbarui: 31 Agustus 2016   21:09 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Tribunnew.com

Penyampaian pesan kepada komunikan pastinya bersumber dari komunikator. Banyak sekali jenis-jenis  komunikator yang berbeda apabila disiplin ilmunya juga berbeda. Contohnya komunikator dalam disiplin ilmu psikologi, komunikator psikologi, lalu disiplin ilmu komunikasi politik disebut komunikator politik. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih lanjut tentang Komunikator Politik.

Menurut Nimmo (1980) mengklasifikasi komunikator  dalam bidang politik sebagai berikut:

  • Politikus

 Orang yang memegang jabatan pemerintahan, tidak perduli apakah mereka dipilih, ditunjuk /pejabat karir dan tidak mengindahkan apakah jabatan eksekutif, yudikatif, legislatif.

ex. Pejabat Eksekutif (presiden, menteri, gubernur, dsb).
 Pejabat Legislatif ( ketua MPR, ketua DPR/DPD, anggota DPR/DPD dsb)
 Pejabat Yudikatif (MA, MK, Jaksa Agung dsb)

  • Profesional

Orang-orang yang mencari nafkahnya dengan cara berkomunikasi, karena keahliannya dalam berkomunikasi.

  • Junalis : karyawan organisasi berita yang menghubungkan sumber berita dengan khalayak. Mereka bisa mengatur politikus dengan publik umum, menghubungkan publik umum dengan para pemimpin dan membantu menempatkan masalah dan peristwa pada agenda diskusi publik.
  • Promotor : orang yang dibayar untuk mengajukan kepentingan langganan tertentu. Yang termasuk ke dalam promotor adalah agen publisitas tokoh masyarakat yang penting, personel hubungan masyarakat pada organisasi masyarakat atau pemerintah sekertaris pers kepresidenan dan sebagainya.
  • Aktivis

Komunikator politik utama yang bertindak sebagai saluran organisasional dan interpersonal . Ia cukup terlibat baik dalam politik dan semiprofesional dalam komunikasi politik. Mewakili tuntutan keanggotaan suatu oragnisasi, melaporkan keputusan dan kebijakan pemerintah kepada anggota suatu oganisasi. 

Tepat pada tanggal 16 Agustus 2016, saya mendengar ada sesuatu yang heboh diperbincangkan baik di televisi bahkan menjadi trending topik sampai hari Kemerdekaan Indonesia, berikut beritanya.Pada penutupan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR tahun sidang 2016/2017 di gedung DPR/MPR Senayan, Jakpus, Selasa (16/8), menjadi heboh. Doa penutup yang dibawakan oleh anggota DPR dari fraksi GERINDRA, HR Muhammad Syafi’i, terkesan meyindir petinggi negara. Doa Muhammad Syafi’i berbunyi :

“Jauhkan kami dari pemimpin yang khianat yang hanya memberikan janji-janji palsu, harapan-harapan kosong, dan kekuasaan yang bukan untuk memajukan dan melindungi rakyat ini, tapi seakan-akan arogansi kekuatan berhadap-hadapan dengan kebutuhan rakyat.”

“Di mana-mana rakyat digusur tanpa tahu ke mana mereka harus pergi. Di mana-mana rakyat kehilangan pekerjaan di negara ini rakyat ini outsourcing, tidak ada jaminan kehidupan mereka. Aparat seakan begitu antusias untuk menakuti rakyat.”

“Hari ini di Kota Medan di Sumut, 5000 kepala keluarga sengsara dengan perlakuan aparat negara. Allah lindungilah rakyat ini, mereka banyak tidak tahu apa-apa. Mereka percayakan kendali negara dan pemerintahan. Allah kalau ada mereka yang ingin bertaubat, terimalah taubat mereka ya Allah. Tapi kalau mereka tidak bertaubat dengan kesalahan yang dia perbuat, gantikan dia dengan pemimpin yang lebih baik di negara ini Ya Allah.”

Syafi’i sendiri mengetahui bahwa semua tindakan pasti ada resikonya. Beliau mendapat ratusan sms yang berisi respon positif bahkan ada yang menelpon. Muhammad Syafi’i mengaku do’a yang di ucapnya tidak dilatar belakangi oleh rasa kebencian ataupun motif dengki pada pemerintah.

Seperti pada kutipan berita di atas, pria yang lahir di Medan 21 Oktober  1959 itu menjadi viral di dunia maya, dan menjadi perbincangan di semua kalangan. Banyak yang berkomentar, “mengapa bukan Menteri Agama saja yang membacakan do’a?” tentu nya komentar tersebut muncul karena politikus dari partai GERINDRA ini menjabat sebagai Komisi II Hukum, Ham, dan Keamanan DPR RI.

Lalu pada konteks nya, apakah Muhammad Syafi’i adalah seorang komunikator politik? Jawabannya iya. Melihat dari profil dan jabatannya, Muhammad Syafi’i  adalah seorang komunikator politik yang di golongkan dalam politikus. Bila dikaitkan dengan kejadian yang dialaminya, Muhammad Syafi’i juga merupakan politikus ideolog yang memperjuangkan kepentingan bersama publik, tak begitu terpusat perhatian nya kepada mendesakkan tuntutan seseorang atau kelompok nya.

Syafi’i menetapkan tujuan kebijakan yang lebih luas, mengusahakan reformasi, bahkan mendukung perubahan revolusioner. Terlihat dari beberapa bait do’a yang di bacakan oleh beliau “ jauhkan kami dari pemimpin yang khianat yang memberikan janji-janji palsu, haarapan-harapan kosong, dan kekuasaan yang bukan untuk memajukan dan melindungi rakyat ini, tapi seakan-akan kekuatan arogansi kekuatan berhadap-hadapan dengan kebutuhan rakyat.”

Kesimpulan dari artikel di atas adalah seorang Komunikator Politik yang baik, haruslah mengenal diri sendiri, mempunyai kredibilitas yang tinggi, mempunyai daya tarik, dan power yang besar untuk memberikan hasil yang baik kepada Komunikan. Karena pesan yang tersampaikan dengan baik akan menimbulkan effect yang baik juga.

Daftar pustaka

Poskotanews. 2016. Heboh Doa Syafii di Depan Jokowi. http://poskotanews.com/2016/08/17/heboh-doa-syafii-di-depan-jokowi/. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2016.

Wiyono, Rian W. 2012. Komunikator Politik. http://wardanirian.blogspot.co.id/2012/04/komunikator-politik.html?m=1. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2016.

Nama : Chandra Ardiansyah Saputra

NIM : 07031181520017

Kelas : Ilmu Komunikasi A

Kampus : Universitas Sriwijaya, Indralaya

Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.sc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun