Mohon tunggu...
Renno Suryokusumo
Renno Suryokusumo Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

Saya seorang jurnalis di Jawa Tengah yang telah menjelajahi dunia media selama beberapa tahun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Peredaran Darah Manusia: Fungsi, Organ dan Mekanismenya

14 November 2023   23:27 Diperbarui: 14 November 2023   23:55 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wildpixel from canva

c. Rutin melakukan pemeriksaan kesehatan Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dapat membantu mendeteksi gangguan pada sistem peredaran darah dengan lebih dini. Dengan demikian, tindakan medis dapat segera dilakukan untuk mencegah komplikasi yang lebih serius.

Kesimpulan

Sistem peredaran darah manusia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup tubuh. Melalui jantung dan pembuluh darah, darah mengalir ke seluruh tubuh, mengedarkan oksigen dan nutrisi, membawa sisa metabolisme, dan menjaga suhu tubuh tetap stabil. Organ-organ utama dalam sistem peredaran darah adalah jantung, pembuluh darah, dan darah itu sendiri. Sistem peredaran darah bekerja melalui tiga jenis peredaran darah, yaitu sirkulasi sistemik, sirkulasi pulmonal, dan sirkulasi koroner. Namun, gangguan pada sistem peredaran darah seperti hipertensi, penyakit jantung koroner, gagal jantung, dan stroke dapat terjadi. Untuk menjaga kesehatan sistem peredaran darah, penting untuk menerapkan pola hidup sehat, mengontrol faktor risiko, dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun