Mohon tunggu...
Rennie Wihardani
Rennie Wihardani Mohon Tunggu... Human Resources - HR Business Partner

expert in career development, competency and performance employee renniewihardani6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Kita Melewatkan Critical Points dari Asesmen ASN?

3 November 2021   07:57 Diperbarui: 3 November 2021   08:00 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinamika pemerintahan di Kabupaten Bekasi dalam tahun ini cukup berwarna. Salah satu peristiwa menarik adalah penilaian kompetensi atau asesmen yang dilaksanakan pekan pertama Oktober 2021.

Saat itu, sebanyak 2.227 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalani asesmen yang terbagi dalam beberapa batch. Program ini diinisiasi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi pada 22 Juli 2021.

Terkait asesmen tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid menyatakan, asesmen diikuti pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana.


"Jadi untuk mengukur kinerja atau kemampuan dari masing-masing pelaksana, ke depannya, Insya Allah, mudah-mudahan ini merupakan pengukuran dan juga apabila nanti mutasi diambil dari hasil asesmen," kata Abdillah Majid dikutip dari Tribunbekasi.com.


Asesmen kompetensi memang kerap dikaitkan dengan mutasi. Padahal asesmen kompetensi bukanlah magic tool untuk melakukan mutase ataupun menyelesaikan urusan pemenuhan kebutuhan organisasi.


Ada banyak aspek yang dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Terlebih pada organisasi pemerintah daerah yang menaungi para ASN yang salah satu fungsinya adalah pelayan publik. Hal ini sesuai Pasal 10 Undang-undang RI No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa.


Dani Ramdan tak bertahan lama sebagai Pj Bupati Bekasi. Pada 27 Oktober 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Ahmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Dani Ramdan pun harus kembali ke Pemprov Jabar.


Langkah Dani Ramdan untuk menggelar asesmen adalah langkah yang strategis. Di antara tuntutan menangani pandemi Covid-19 yang dibebankan saat dirinya dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan perhatian terhadap proses asesmen jajarannya.


Dalam sebuah organisasi, kondisi ideal dan kondisi faktual/eksisting adalah sebuah proses yang terus berputar. Organisasi terus bergerak dan senantiasa menghadapi challenge yang berbeda di setiap periode.


Di era pandemi yang nyaris seperti tak bertepi, organisasi cenderung lupa untuk terus bergerak. Namun di beberapa negara, para pengambil keputusan di dalam organisasi terus berpikir untuk survive, bahkan untuk berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun