Mohon tunggu...
Renni Anggraeni
Renni Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan

Saya adalah orang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan pada Diversi Anak di Tingkat Penyidikan

9 September 2023   20:50 Diperbarui: 9 September 2023   21:51 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11. Pengadilan membuat penetapan diversi kemudian disampaikan kepada penyidik dan PK

12. Penyidik membuat penetapan penghentian penyidikan.

Apabila dalam upaya diversi di tingkat penyidikan tidak mencapai kesepakatan maka berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU SPPA, upaya diversi tetap dilakukan pada tingkat kejaksaan maupun pengadilan negeri. Jika disetiap tingkat pemeriksaan tidak mencapai kesepakatan diversi maka perkara anak lanjut diperiksa dalam sidang pengadilan dan PK menyusun laporan litmas untuk sidang pengadilan sebelum tanggal penetapan sidang. Apapun bentuk rekomendasi yang diberikan PK harus berdasarkan penggalian data yang informasi yang valid serta analisis yang mendalam dan hati-hati supaya rekomendasi yang diberikan dapat efektif, akuntabel dan bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun