11. Pengadilan membuat penetapan diversi kemudian disampaikan kepada penyidik dan PK
12. Penyidik membuat penetapan penghentian penyidikan.
Apabila dalam upaya diversi di tingkat penyidikan tidak mencapai kesepakatan maka berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU SPPA, upaya diversi tetap dilakukan pada tingkat kejaksaan maupun pengadilan negeri. Jika disetiap tingkat pemeriksaan tidak mencapai kesepakatan diversi maka perkara anak lanjut diperiksa dalam sidang pengadilan dan PK menyusun laporan litmas untuk sidang pengadilan sebelum tanggal penetapan sidang. Apapun bentuk rekomendasi yang diberikan PK harus berdasarkan penggalian data yang informasi yang valid serta analisis yang mendalam dan hati-hati supaya rekomendasi yang diberikan dapat efektif, akuntabel dan bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H