Mohon tunggu...
Renni Anggraeni
Renni Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan

Saya adalah orang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan pada Diversi Anak di Tingkat Penyidikan

9 September 2023   20:50 Diperbarui: 9 September 2023   21:51 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara garis besar mekanisme pendampingan PK pada Diversi Anak di Tingkat Penyidikan adalah sebagai berikut:

1. Penyidik melakukan permintaan pendampingan PK dalam pemeriksaan anak;

2. PK melakukan pendampingan pemeriksaan;

3. PK membuat laporan kegiatan pendampingan;

4. Penyidik melakukan permintaan penelitian kemasyarakatan;

5. PK menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas), dapat berupa laporan Litmas Diversi maupun laporan Litmas untuk sidang pengadilan;

6. Jika perkara anak memenuhi syarat diversi maka, PK memberikan rekomendasi dalam laporan Litmas bahwa perkara Anak dapat dilakukan diversi;

7. Penyidik melakukan permintaan pendampingan diversi;

8. Pelaksanaan diversi;

9. Penyidik membuat berita acara diversi dan kesepakatan diversi;

10. Penyidik menyerahkan berita acara diversi dan kesepakatan diversi kepada pengadilan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun