Secara garis besar mekanisme pendampingan PK pada Diversi Anak di Tingkat Penyidikan adalah sebagai berikut:
1. Penyidik melakukan permintaan pendampingan PK dalam pemeriksaan anak;
2. PK melakukan pendampingan pemeriksaan;
3. PK membuat laporan kegiatan pendampingan;
4. Penyidik melakukan permintaan penelitian kemasyarakatan;
5. PK menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas), dapat berupa laporan Litmas Diversi maupun laporan Litmas untuk sidang pengadilan;
6. Jika perkara anak memenuhi syarat diversi maka, PK memberikan rekomendasi dalam laporan Litmas bahwa perkara Anak dapat dilakukan diversi;
7. Penyidik melakukan permintaan pendampingan diversi;
8. Pelaksanaan diversi;
9. Penyidik membuat berita acara diversi dan kesepakatan diversi;
10. Penyidik menyerahkan berita acara diversi dan kesepakatan diversi kepada pengadilan;