Mohon tunggu...
Renni Anggraeni
Renni Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan

Saya adalah orang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meningkatkan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang Berdaya Guna Melalui Griya Abhipraya

7 September 2023   21:20 Diperbarui: 7 September 2023   21:32 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Rapat Koordinasi Para Pihak. Setelah melalui beberapa tahapan diatas, BAPAS kemudian menetapkan pihak-pihak yang akan terlibat dalam pembentukan dan pengelolaan Griya Abhipraya. Balai pemasyarakatan menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas komitmen kerja sama yang akan dituangkan dalam naskah kerja sama.

6. Kesepakatan Bersama. Hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama. Setelah semua pihak sepakat dengan konsep naskah perjanjian kerja sama maka selanjutnya adalah pelaksanaan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama. Teknis naskah kesepakatan ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomomr: PAS-50.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Kerjasama Dalam Negeri di Lingkungan Pemasyarakatan. Selain itu, naskah perjanjian juga perlu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

7. Penetapan Griya Arbhipraya. Pembentukan Griya Abhipraya dikukuhkan setelah penandatangan kesepakatan kerja sama antara BAPAS dengan para mitra. Kepala BAPAS selanjutnya melaporkan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Griya Abhipraya.

Berdasarkan uraian diatas, Pokmas Lipas, pemerintah daerah maupun mitra lainnya bersama-sama dengan Pemasyarakatan berupaya menciptakan kesejahteraan bagi klien dan masyarakat. Klien pemasyarakatan dengan bekal keterampilan dan mental yang siap dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, dapat diterima masyarakat dan berperan dalam pembangunan nasional. Begitu juga dengan masyarakat, mereka dapat merasa aman dan nyaman apabila tingkat kriminalitas yang semakin menurun.

SALAM PEMASYARAKATAN, PASTI !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun