Mohon tunggu...
Renni Anggraeni
Renni Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan

Saya adalah orang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Penyebab Kejahatan Sebagai Langkah Awal Menyusun Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

7 September 2023   18:26 Diperbarui: 9 September 2023   16:54 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari uraian tersebut diatas maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat menerapkan teknik/metode wawancara dalam menggali segala informasi dari Klien sehingga PK menjadi lebih mudah dalam melakukan asesmen dan menyusun program pembimbingan yang tepat bagi Klien. Pemberian pembimbingan bagi Klien terbagi menjadi dua, yaitu: Pembimbingan Kepribadian dan Pembimbingan Kemandirian. 

Bimbingan kepribadian merupakan pemberian pembimbingan dengan cara memberikan bantuan/tuntunan kepada klien yang bertujuan untuk pengembangan kapasitas diri dan perilaku klien. Sedangkan bimbingan kemandirian yang diberikan PK kepada klien bertujuan untuk membangkitkan kemampuan klien sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Bentuk kegiatan yang diberikan dalam pembimbingan kemandirian dapat berupa keterampilan, latihan kerja dan produksi kepada klien.

Penyusunan program pembimbingan yang tepat bagi klien mengantarkan pula kesuksesan bagi PK. Kesuksesan PK dalam melakukan pembimbingan Klien dapat dilihat dari tercapainya tujuan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan salah satu tujuannya adalah agar Klien menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi kembali tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun