Mohon tunggu...
Renni Anggraeni
Renni Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan

Saya adalah orang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Penyebab Kejahatan Sebagai Langkah Awal Menyusun Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

7 September 2023   18:26 Diperbarui: 9 September 2023   16:54 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun perkiraannnya berbeda-beda, namun berkisar antara 20 hingga 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan mengalami satu tipe mental disorder (kekacauan mental). Pada dewasa ini penyakit mental tersebut disebut sebagai psychopathy atau antisocial personality, yaitu suatu kepribadian yang ditandai oleh suatu ketidakmampuan belajar dari pengalaman, kurang kehangatan/keramahan, dan tidak merasa bersalah.

c. Development theory (Pengembangan Moral)

Lawrence Kohlberg mengungkapkan bahwa pemikiran moral tumbuh dalam tahap preconventional stage atau tahap pra-konvensional, dimana aturan moral dan nilai-nilai moral terdiri atas “lakukan” dan “jangan lakukan” untuk menghindari suatu hukuman. Menurut teori ini, anak di bawah umur 9 hingga 11 tahun biasanya berpikir pada tingkatan pra-konvensional.

d. Social learning theory (Pembelajaran Sosial)

Teori pembalajaran sosial ini berpendiri bahwa perilaku delinquent dipelajari melalui proses psikologis yang samasebagaimana semua perilaku non-delinquent. Ada beberapa cara kita mempelajari tingkah laku: melalui observasi, pengalaman langsung, dan penguatan yang berbeda.

3. Teori Sosiologi

Menurut teori sosiologi, pelaku kejahatan merupakan sebuah hasil dari masyarakat dengan pusat dan titik perhatiannya pada hubungan antara manusia dan kenyataan, dimana penyimpangan yang terjadi secara terus menerus tersebut telah dikehendaki dan diterima sebagai dorongan kelompok sehingga dapat menjadi bagian dari kebudayaan. Kejahatan dalam hal ini merupakan perwujudan dari sebuah produk pembelajaran tentang prilaku dalam hubungannya dengan masyarakat.

4. Teori Ekonomi

Ahli ekonomi berpendapat bahwa individu memiliki keperluan untuk memuaskan usaha mereka dan ketika dihadapkan pada pilihan, individu menggunakan sebuah pilihan rasional dan alternatif yaitu kondisi sosial. Artinya seorang pelaku kejahatan dalam suatu keadaan akan berhadapan dengan pertanyaan bagaimana dirinya harus mempersiapkan kesejahteraan atau keselamatannya? Pelaku kejahatan/pelanggaran melakukan pilihan tersebut dengan pemikiran bahwa melanggar hukum diartikan dengan bekerja sesuai dengan penilaian pribadinya demi mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, dalam teori ekonomi, penyebab kejahatan didasarkan pada suatu gagasan dari konsep manusia berakal dan faktor lain yang berkaitan dengan pilihan ekonomi.

5. Teori Multifaktor

Pendekatan multifaktor menerangkan bahwa perilaku pelaku kejahatan merupakan sebuah perpaduan dari kelompok biologis, psikologis, dan sosiologis. Teori ini berusaha membangun teori integrasi dalam memahami suatu kejahatan. Tokoh yang merintis teori multifaktor ini adalah Adolple Prins dan Frans von Liszt. Mereka mengakui bahwa banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran/kejahatan sehingga mereka menggabungkan faktor-faktor tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun