Meskipun perkiraannnya berbeda-beda, namun berkisar antara 20 hingga 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan mengalami satu tipe mental disorder (kekacauan mental). Pada dewasa ini penyakit mental tersebut disebut sebagai psychopathy atau antisocial personality, yaitu suatu kepribadian yang ditandai oleh suatu ketidakmampuan belajar dari pengalaman, kurang kehangatan/keramahan, dan tidak merasa bersalah.
c. Development theory (Pengembangan Moral)
Lawrence Kohlberg mengungkapkan bahwa pemikiran moral tumbuh dalam tahap preconventional stage atau tahap pra-konvensional, dimana aturan moral dan nilai-nilai moral terdiri atas “lakukan” dan “jangan lakukan” untuk menghindari suatu hukuman. Menurut teori ini, anak di bawah umur 9 hingga 11 tahun biasanya berpikir pada tingkatan pra-konvensional.
d. Social learning theory (Pembelajaran Sosial)
Teori pembalajaran sosial ini berpendiri bahwa perilaku delinquent dipelajari melalui proses psikologis yang samasebagaimana semua perilaku non-delinquent. Ada beberapa cara kita mempelajari tingkah laku: melalui observasi, pengalaman langsung, dan penguatan yang berbeda.
3. Teori Sosiologi
Menurut teori sosiologi, pelaku kejahatan merupakan sebuah hasil dari masyarakat dengan pusat dan titik perhatiannya pada hubungan antara manusia dan kenyataan, dimana penyimpangan yang terjadi secara terus menerus tersebut telah dikehendaki dan diterima sebagai dorongan kelompok sehingga dapat menjadi bagian dari kebudayaan. Kejahatan dalam hal ini merupakan perwujudan dari sebuah produk pembelajaran tentang prilaku dalam hubungannya dengan masyarakat.
4. Teori Ekonomi
Ahli ekonomi berpendapat bahwa individu memiliki keperluan untuk memuaskan usaha mereka dan ketika dihadapkan pada pilihan, individu menggunakan sebuah pilihan rasional dan alternatif yaitu kondisi sosial. Artinya seorang pelaku kejahatan dalam suatu keadaan akan berhadapan dengan pertanyaan bagaimana dirinya harus mempersiapkan kesejahteraan atau keselamatannya? Pelaku kejahatan/pelanggaran melakukan pilihan tersebut dengan pemikiran bahwa melanggar hukum diartikan dengan bekerja sesuai dengan penilaian pribadinya demi mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, dalam teori ekonomi, penyebab kejahatan didasarkan pada suatu gagasan dari konsep manusia berakal dan faktor lain yang berkaitan dengan pilihan ekonomi.
5. Teori Multifaktor
Pendekatan multifaktor menerangkan bahwa perilaku pelaku kejahatan merupakan sebuah perpaduan dari kelompok biologis, psikologis, dan sosiologis. Teori ini berusaha membangun teori integrasi dalam memahami suatu kejahatan. Tokoh yang merintis teori multifaktor ini adalah Adolple Prins dan Frans von Liszt. Mereka mengakui bahwa banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran/kejahatan sehingga mereka menggabungkan faktor-faktor tersebut.