Mohon tunggu...
Amilia Salmaini
Amilia Salmaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki hobi mendengarkan musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalur Transjakarta dan Pengendara Nakal

24 April 2024   20:25 Diperbarui: 24 April 2024   21:06 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penilangan Di jalan Letjen S. Parman 

Transjakarta merupakan sebuah moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT yang sudah beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta. Selain melayani koridor BRT, TransJakarta telah mengoperasikan berbagai layanan lain seperti rute lintas koridor, rute feeder, rute layanan premium, dan rute angkutan mikro yang menggunakan jalur umum seperti kendaraan lainnya. Transjakarta memiliki jalur khusus atau yang dikenal sebagai "busway" merupakan sebuah jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu saja agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil. Juga jalur busway dikhususkan sebagai acuan proses pendidikan dan pembelajaran masyarakat untuk menaati tata tertib lalu lintas dan juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas pada bus Transjakarta. 

Namun masih banyaknya pengendara roda dua atau lebih yang menerobos di jalur TransJakarta (busway) ini bisa dilihat setiap harinya, meskipun sudah jelas adanya larangan bahwa jalur tersebut dibuat khusus untuk TransJakarta, contohnya seperti yang terjadi di jalan Letjen S. Parman Jakarta Barat, masih sering terlihat beberapa pengendara roda dua atau lebih yang melintas di jalur busway tersebut. Walaupun terkadang ada petugas pemerintah, seperti Dishub DKI, TransJakarta, dan kepolisian, berkoordinasi untuk melakukan evaluasi dan sterilisasi jalur TransJakarta guna mencegah tindakan penerobosan yang ditempatkan di setiap pintu keluar jalur TransJakarta yang berguna untuk menindak tegas para penerobos tersebut. Upaya pemerintah khususnya dishub Jakarta menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan secara tegas dan konsisten bagi para penerobos jalur TransJakarta supaya dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu-lintas. Pada pengendara yang masih nakal melintas di jalur Transjakarta ini adalah sebuah masalah meskipun sudah banyak larangan mengenai penggunaan jalur tersebut oleh kendaraan lain selain bus angkutan umum massal berbasis jalan, dengan pengecualian untuk kendaraan khusus seperti ambulans atau VIP 

Padahal sudah ada beberapa aturan jelas mengenai larangan melintas di jalur Transjakarta yang sudah tertulis pada Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan." 

Selanjutnya ada pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur juga dalam pasal ini. Bunyi pasal ini ialah pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Dengan sudah banyaknya peraturan yang berlaku ini tapi tetap ada saja para pengendara motor atau mobil atau truk yang 'nakal' masih menggunakan jalur Transjakarta sebagai opsi lintasan.  Apakah ada yang menjadi alasan bagi para pengendara ini untuk melintas di sana? Biasanya para pengendara tersebut menghindar dari kemacetan, bersembunyi dari patroli polisi atau merasa tindakan mereka tersebut tidak ada yang melihat saat melakukannya. Sangat disayangkan tindakan konyol mereka ini dapat membuat keterlambatan pada kehadiran bus Transjakarta untuk tiba tepat waktu di halte, yang mana tindakan mereka dapat mengganggu waktu bagi banyak orang yang menggunakan moda transportasi umum ini. Lalu tidak jarang juga para penerobos ini terlibat cekcok dengan supir Transjakarta untuk memperbolehkan mereka lewat di samping sisi bus yang pasti dapat menimbulkan kerusakan pada bus Transjakarta. Jadi dengan adanya artikel ini diharapkan dapat membantu bagi siapapun yang ingin melanggar aturan ini, menjadi sebuah pengingat bahwa jika melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sesuai pasal-pasal yang sudah disebutkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun