Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diatur dan diamanatkan kepada masyarakat diantaranya:
1. Menjaga kebersihan lingkungan
2. Aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah.
3. Memberikan saran, usul, pengaduan, pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
4. Bahkan lebih jauh masyarakat bisa turut merumuskan kebijakan pengelolaan sampah.
Perda telah mengamanahkan masyarakat untuk berperan serta dalam aktifitas pengelolaan sampah. Hal tersebut butuh diinternalisasi dalam diri setiap individu di masyarakat.
Harus ada upaya massive dan kontinue dari masyarakat sendiri yang menyuarakan, mengedukasi, membuat gerakan diluar Pemerintah Daerah agar amanat perda tersebut tidak  berhenti di atas kertas.
Gerakan membutuhkan ruang-ruang yang akan menjadi basis. Komunitas-komunitas yang berisi relawan yang mendedikasikan diri dalam melakukan internalisasi melalui tahapan sosialisasi, edukasi, dan  mewujudkan tujuan komunitas dalam hal ini menyelesaikan persoalan sampah.
Sebuah gerakan massive dan kontinue yang timbul dari kesadaran masyarakat lalu dibesarkan bersama dalam komunitas diharapkan mampu mengubah kebiasaan. Sehingga konsep pengelolaan sampah melalui kegiatan menjaga kebersihan lingkungan, pengurangan, pengumpulan, pemilahan, dan seterusnya bisa selesai di pribadi masing-masing dalam setiap  rumah tangga.
Sudah banyak pegiat-pegiat zero waste yang telah menjadi pioner, namun kehadirannya masih belum massive dirasakan di daerah. Akan masih dibutuhkan lebih banyak lagi relawan, pegiat, dan komunitas.
Wujud internalisasi perda itu kelak adalah akhlak bagi setiap individu di yang tersentuh melalui gerakan tersebut. Jadi, apakah hal ini hanya wacana atau akan menjadi kenyataan di masa yang akan datang?